JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau I, Siti Aisyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat harus masuk ke substansi yang konkret dan tidak berhenti pada kesepakatan normatif semata.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI dalam forum pembahasan di Baleg DPR RI.
Semua Fraksi Sepakat, Saatnya Masuk Detail
Siti Aisyah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR RI pada prinsipnya telah menyepakati pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat. Karena itu, ia meminta agar pembahasan dilanjutkan pada pendalaman pasal demi pasal.
Menurutnya, masukan yang disampaikan para pihak selama ini masih bersifat umum, sehingga perlu dielaborasi lebih tajam agar menghasilkan regulasi yang implementatif.
“Yang disampaikan masih normatif, itu sudah disetujui. Sekarang kita masuk ke poin-poin undang-undangnya,” ujarnya.
Tegaskan Akar Indonesia dari Masyarakat Adat
Dalam pandangannya, keberadaan masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari sejarah berdirinya Indonesia. Ia menegaskan bahwa bangsa ini lahir dari keberagaman komunitas adat yang hidup dengan nilai dan tradisinya masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa semangat Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila menjadi dasar pengakuan atas keberagaman tersebut, termasuk keberadaan masyarakat hukum adat.
Ingatkan Ancaman Penghilangan Identitas Bangsa
Siti Aisyah juga mengingatkan risiko besar jika negara gagal melindungi masyarakat adat. Ia mencontohkan pengalaman negara lain di mana komunitas adat terpinggirkan hingga kehilangan eksistensinya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terjadi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa hilangnya masyarakat adat sama artinya dengan hilangnya identitas bangsa.
Perda Dinilai Penting untuk Pengakuan Adat
Dalam pembahasan, ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda). Menurutnya, daerah merupakan pihak yang paling memahami keberadaan masyarakat adat secara faktual.
Ia mempertanyakan pandangan yang hanya menekankan pengakuan melalui mekanisme administratif tanpa memperkuat peran Perda.
“Masyarakat adat itu ada masyarakatnya, ada adatnya, ada budayanya, serta ada pemimpinnya. Ini harus diakui secara utuh,” jelasnya.
Dorong Regulasi yang Berpihak
Siti Aisyah berharap RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengakui secara hukum, tetapi juga benar-benar melindungi dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, Baleg DPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan undang-undang tersebut menjadi instrumen keadilan bagi komunitas adat, bukan sekadar dokumen formalitas.





