Jakarta wartamerdeka.com- Tiga orang di tangkap polisi buntut bentrokan antara warga dengan pekerja. Insiden ini terjadi di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama menerangkan, 3 orang yang diamankan yakni AC (36), HT (41), dan ZHH (41), sementara itu, ada dua orang berstatus sebagai DPO. Mereka semua terlibat keributan sehingga menyebabkan satu orang tewas.
Aditya mengatakan,”Kami berhasil mengamankan 3 orang yang terlibat langsung. Ada dua orang yang kami sedang melakukan pengejaran, pada Jumat (20/12/2024).
Bentrok berawal dari keluhan warga terkait para pekerja yang bekerja sampai larut malam. Salah seorang warga inisial AH datang menemui penjaga lahan pada 15 Desember 2024 itu sekira pukul 01.30 WIB.Kata Aditya.
AH datang dua kali. Namun, terakhir kali tak diterima baik oleh para pekerja dan penjaga, sehingga berujung hal yang tak mengenakan.kata Aditya.
Ada perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam oleh perkataan salah satu dari pekerja tersebut,” ujarnya.
Permasalahan ini pun sampai ke telinga ketua RW setempat. Adapun, ketua RW 01, 03, dan 04 melakukan mediasi dengan para pekerja di lahan,kata Aditya.
Pada Rabu 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 ada sekelompok warga yang berkumpul di depan lahan. Mereka masuk ke dalam dan langsung melakukan penyerangan hingga menimbulkan jatuh korban jiwa.
Akibat penyerangan satu orang meninggal dunia atas nama AS (71),” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku. Ketiga disebut punya peran berbeda. Adapun, AC membawa pedang sisir menyerang ke arah pekerja dan penjaga lahan.
Demikian dengan HT, menyerang menggunakan samurai ke arah pekerja dan penjaga lahan. Sedangkan, ZH memiting AS seorang operator ekskavator sekaligus mandor. Rekannya ZH, IP ikut menyerang, sehingga korban meninggal dunia
ZH ini yang memiting korban kemudian setelah dipiting kemudian saudara IP ini melakukan tindakan kekerasan sehingga saudara AS ini menjadi korban,” ujarnya.
Keributan terjadi akibat salah kesalahpahaman antara dua kelompok. Jadi, pada saat penyampaian keluhan warga kepada para pekerja ada penerimaan yang kurang baik, sehingga memunculkan ketersinggungan hingga menyebabkan keributan,”Kata Aditya.
Dari hasil pemeriksaan ini tidak ada dendam,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”imbuhnya.