banner 728x90
Hukum  

Debat Panas RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra Tekankan Batas Konstitusi dan Risiko Abuse of Power

Img 20260408 Wa0079
banner 120x600

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memunculkan perdebatan tajam di Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengurai sejumlah persoalan mendasar yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum serius jika tidak dirumuskan secara cermat.

Rapat yang digelar di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), itu menjadi forum penting untuk menguji kembali arah kebijakan perampasan aset, khususnya terkait konsep non-conviction based asset forfeiture yang tengah didorong dalam RUU.

Tarik-Menarik Dua Sistem Hukum

Dalam paparannya, Soedeson menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem hukum pidana berbasis in personam, di mana pertanggungjawaban hukum melekat pada individu, bukan semata pada objek atau harta benda.

Sebaliknya, konsep perampasan aset tanpa putusan pidana mengarah pada pendekatan in rem, yaitu berfokus pada aset itu sendiri. Menurutnya, perbedaan filosofi ini berpotensi menimbulkan “tabrakan sistemik” dalam praktik hukum nasional.

“Sejak awal saya sudah melihat ada benturan. Sistem pidana kita menuntut pembuktian kesalahan individu. Tapi di sini kita bicara merampas barang tanpa harus membuktikan kesalahan orangnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perubahan pendekatan tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus disertai rekonstruksi hukum yang menyeluruh.

Sorotan pada Prinsip Due Process of Law

Soedeson juga menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law. Ia merujuk pada jaminan konstitusi yang melindungi hak kepemilikan warga negara serta prinsip bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan.

Menurutnya, penggunaan istilah “perampasan” tanpa proses hukum yang memadai berpotensi menyalahi prinsip dasar tersebut.

“Kalau kita bicara hukum, tidak ada yang instan. Semua harus melalui proses. Tidak bisa negara tiba-tiba mengambil harta seseorang hanya karena dianggap tidak wajar,” tegasnya.

Ia bahkan mengkritisi penggunaan diksi dalam RUU tersebut yang dinilai belum mencerminkan kehati-hatian hukum.

Kritik terhadap Perluasan Definisi “Fraud”

Dalam diskusi, Soedeson turut menanggapi wacana penghapusan unsur “kerugian negara” dan menggantinya dengan konsep fraud sebagai dasar perampasan aset. Ia menilai langkah ini berisiko memperluas kriminalisasi secara berlebihan.

“Kalau semua tindakan yang dianggap fraud bisa langsung jadi dasar perampasan aset, ini berbahaya. Bisa semua aparatur negara berpotensi terseret,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsep kerugian negara selama ini berfungsi sebagai batasan hukum yang jelas dalam menentukan tindak pidana korupsi.

Konteks Restorative Justice dan Sistem Pidana Modern

Menariknya, Soedeson juga mengaitkan pembahasan RUU ini dengan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia yang mulai mengedepankan pendekatan restorative justice. Ia menyebut bahwa tujuan hukum tidak lagi semata-mata menghukum (retributif), tetapi juga memulihkan.

Dalam konteks tersebut, ia mempertanyakan relevansi perampasan aset tanpa proses pidana, terutama jika tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

“Sekarang kita bicara plea bargaining, restorative justice, dan kesepakatan sebagai bentuk keadilan. Lalu bagaimana posisi perampasan aset ini dalam sistem yang sedang berubah?” katanya.

Usulkan Terminologi dan Skema Alternatif

Sebagai solusi, Soedeson mengusulkan agar pendekatan dalam RUU ini lebih diarahkan pada skema “pemulihan aset” ketimbang “perampasan aset”. Menurutnya, istilah tersebut lebih sesuai dengan prinsip hukum perdata yang tetap mensyaratkan adanya gugatan dan proses pembuktian.

Ia juga menekankan pentingnya memperjelas mekanisme peralihan hak atas aset, termasuk tahapan administratif seperti levering atau balik nama, yang dalam praktik menjadi penentu sahnya perpindahan kepemilikan.

“Dalam hukum perdata saja, peralihan harta itu ada prosesnya. Tidak bisa langsung. Apalagi ini negara yang mengambil,” jelasnya.

Perlu Rambu-Rambu Ketat

Lebih jauh, Soedeson mengingatkan bahwa tanpa rambu-rambu yang ketat, RUU Perampasan Aset bisa membuka ruang abuse of power oleh aparat penegak hukum. Ia mencontohkan potensi penyitaan terhadap aset yang belum tentu terbukti terkait tindak pidana.

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan klasik dalam hukum pidana seperti daluwarsa, kematian tersangka, hingga prinsip nebis in idem, yang menurutnya harus diakomodasi dalam desain RUU.

“Jangan sampai kita membuat aturan yang justru melanggar prinsip-prinsip dasar hukum yang sudah ada,” ujarnya.

Harapan pada Masukan Ahli

Di akhir pernyataannya, Soedeson berharap masukan dari para ahli, termasuk Chandra M. Hamzah dan tim, dapat memperkaya substansi RUU sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan tidak menimbulkan celah hukum.

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap produk undang-undang tidak hanya menjawab tuntutan publik, tetapi juga tetap selaras dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Ini bukan sekadar soal memberantas kejahatan, tapi juga menjaga keadilan. Kita tidak boleh keliru dalam merumuskan,” pungkasnya.