banner 728x90

Ditlantas Polda Riau gelar Kampanye keselamatan dan FGD bersama pengusaha angkutan Umum.

Screenshot 2024 0528 224154
banner 120x600

Pekanbaru, Wartamerdeka.com -Direktorat lalulintas Polda Riau menggelar kampanye keselamatan berlalulintas, FGD serta penandatanganan komitmen bersama pengusaha angkutan umum serta stake holder terkait, Selasa (28 Mei 2023).

Kegiatan ini berlangsung di Ball room hotel Grand Central kota Pekanbaru provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh para pengusaha angkutan umum di provinsi Riau dan dibuka langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. H. Mohammad Iqbal.

Dalam sambutannya Kapolda Riau mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres no 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan berlalulintas dimana RUNK tahap kedua ini berlaku dari tahun 2021-2040.

Terdapat 5 pilar yang bertanggung jawab dalam mewujudkan Keselamatan berlalulintas di jalan raya, pilar 1 yaitu manajemen sistem yang berkeselamatan, pilar 2 Jalan yang berkeselamatan. Pilar 3 kendaraan yang berkeselamatan. Pilar 4 pengguna jalan yang berkeselamatan. Pilar 5. Penanganan korban pasca kecelakaan lalulintas. Demikian ungkap orang nomer satu di Polda Riau ini.

Adapun kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan umum dan menjadi viral di masyarakat sehingga kami perlu bekerjasama dengan berbagai pihak khususnya para pengusaha angkutan umum dan stake holder terkait guna menekan angka kecelakaan lalulintas ini, demikian ungkap Direktur lalulintas Polda Riau dalam laporan singkat kegiatan.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penandatangann komitmen bersama para pengusaha angkutan umum dan stakeholder terkait untuk bersama-sama mewujudkan Kamseltibcar lantas yang kondusif di provinsi Riau. Selain itu dilaksanakan juga FGD dengan menghadirkan para Narasumber yang ahli dan berkompeten di bidangnya yang tergabung dalam 5 Pilar.

Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen keselamatan transportasi angkutan umum guna menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Riau.

 

Humas Polresta Pekanbaru

Editor: AN