banner 728x90

Ditreskrimum Polda Malut Ungkap alasan mengganggu Investasi, 11 Warga Halmahera Timur ditetapkan tersangka

Wmc Adat Sangaji Aksi
doc. lokasi tambang
banner 120x600

WMC –Ternate, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, sebelumnya mengamankan 26 warga Kabupaten Halmahera Timur, mereka diamankan diduga menggelar aksi unjuk rasa penolakan/pemberhentiaan aktivitas pertambangan di wilayah PT. Position Halmaher Timur pada jumat, 17 Mei 2025 lalu.

“mereka diamankan pada pukul, 12.00 WIT, Oleh anggota gabungan dari Polres Haltim serta Polda Maluku Utara dengan diduga melakukan tindakan aksi membawa sajam yang diamankan petugas berupa parang, dan tombak, yang diduga bagian dari pengancaman dan kekerasan, yang dilakukan ini mengganggu Investasi, ungkap Ditreserse Krimum Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, (Senin 19/5/2025)dikutip dari (salawaku.id)

Selain itu, dari hasil pemeriksaan polisi, 11 orang diantaranya ditetapkan tersangka, ada 16 orang kami bebaskan karena hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melakukan aksi,uncap Kombes Pol.Bambang Suharyono, Kabid Humas Polda Malut (salawaku.id/19/25)._ wmc/rn