banner 728x90
Hukum  

DPR Soroti Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soedeson Tandra Ingatkan Bahaya Over-Kriminalisasi

Screenshot 20260330 220237 Chatgpt
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi putusan bebas yang dijatuhkan kepada Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa.

Menurut Tandra, putusan tersebut mencerminkan hadirnya keadilan substantif, khususnya bagi masyarakat kecil yang kerap berada pada posisi rentan dalam proses penegakan hukum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar soal hukum formal, tetapi bagaimana keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum, bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

Tandra menjelaskan bahwa DPR tetap menghormati independensi yudisial. Namun, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan, tidak terjebak dalam praktik over-kriminalisasi, khususnya terhadap rakyat kecil.

“Jangan sampai hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita ingin memastikan tidak ada pelanggaran HAM dan masyarakat tidak dizalimi dalam proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar paradigma penegakan hukum di Indonesia mulai beralih ke pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan semangat pembaruan dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Ke depan, aparat penegak hukum harus mengedepankan keadilan yang humanis. Jangan semua persoalan diselesaikan dengan pendekatan pemidanaan,” tambahnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Medan memvonis bebas Amsal Sitepu setelah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik, di tengah perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.