Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim

Img 20250614 Wa0853
banner 120x600

WMC|| SURABAYA,-Menyusul pemberitaan dari Kompas.com dan siginews terkait jadwal ulang rencana eksekusi rumah Laksamana Soebroto Joedono di Jl.Dr Soetomo No.55 Surabaya yang akan dilaksanakan ketiga kalinya tanggal 19 Juni 2025,memantik kekecewaan mendalam dari Drg David sebagai Pembina GRiB Jatim dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Yang menjadi permasalahan utama adalah pernyataan Reno Suseno,SH,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah tersebut yang menyampaikan narasi “kami minta polisi tidak kalah dengan aksi premanisme” dan narasi “jangan sampai pengadilan kalah oleh pihak pihak yang tidak patuh hukum”.

Pernyataan berbasis narasi yang menyudutkan massa ormas yang dianggap sebagai aksi premanisme oleh Reno Suseno,SH langsung mendapatkan tanggapan dari Drg David sebagai Pembina GRIB Jatim dan Heru Satriyo,S.Ip,Ketua MAKI Jawa Timur.

Seperti yang diketahui bahwa proses eksekusi pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada rumah Laksamana Soebroto Joedono di Jl Dr Soetomo No.55 Surabaya yang telah 2 kali dilakukan,akhirnya berakhir pada penundaan eksekusi.

Dalam proses eksekusi tersebut,masyarakat Surabaya mengetahui dengan jelas Ormas GRIB Jaya, MAKI Jatim serta Komandan 08 bergabung menjadi satu kekuatan untuk bersama sama menghadang proses eksekusi rumah Jl.Dr Soetomo 55 Surabaya atas dasar kebenaran dengan berbasis opini LAWAN MAFIA TANAH.

Keberadaan Ormas GRIB Jaya Jatim,MAKI Jatim dan Komando 08 dalam menghadang proses eksekusi tersebut murni merupakan aksi solidaritas tinggi atas dasar kebenaran serta perlawanan atas oknum MAFIA TANAH karena ketiga ormas dan LSM tersebut sangat mengetahui apa yang sebenarnya menjadi akar permasalahan sebenarnya.

Anggapan aksi premanisme yang terlontar dari pernyataan Reno Suseno sebagai kuasa hukum Handoko jelas sangat tidak berdasar dan sangat menyinggung harga diri serta kehormatan ketiga ormas dan MAKI Jatim tersebut.

“Saya akan cari Reno Suseno,kuasa hukum Handoko tersebut untuk saya mintai klarifikasi atas pernyataannya yang terkesan bahwa aksi massa ormas yang dilakukan tersebut merupakan aksi premanisme,mana yang masuk kategori premanisme tersebut5 sebenarnya,”tanya Drg David,Pembina GRIB Jaya.

Dr David menambahkan bahwa pernyataan dari Reno Suseno tersebut harus disertai pertanggung jawaban serta klarifikasi yang jelas karena sangat menyinggung Marwah Ormas GRIB Jatim,Komando 08 Jakarta dan MAKI Jatim.

Dr David juga menyampaikan bahwa pernyataan Reno Suseno tersebut juga telah meng”kerdilkan” institusi Kepolisian dan Pemgadilan Negeri yang dianggap Reno telah kalah dari preman.

“Pernyataan itu juga bisa dianggap merendahkan institusi Kepolisian dan Pengadilan Negerj Surabaya karena dianggap telah kalah dari aksi premanisme,CATAT ITU,”tegas Drg David.

Dalam pernyataan lainnya,Heru MAKI dengan 78 anggota Bidang Hukum MAKI Jatim juga akan mencari dan akan meminta pertanggung jawaban atas pernyataan Reno Suseno tersebut.

“Malam ini juga (14/06) saya perintahkan anggota MAKI Jatim untuk mencari keberadaan alamat tinggal dan alamat kantor Reno Suseno tersebut,dan harus ketemu,setelah ketemu,saya akan tanya langsung maksud dari pernyataan aksi premanisme yang diframing dengan sengaja oleh dia,” ungkap Heru MAKI.

Dalam penjelasan penutup,Heru MAKI siap menunggu kehadiran Reno Suseno,SH dalam proses eksekusi tahap 3 yang akan dilaksanakan 19 Juni 2025 di rumah Jl Dr Soetomo 55 Surabaya.

“Saya tunggu anda dalam proses eksekusi tahap tiga,dan kita pasti ketemu dan yang pasti anda harus bertanggung jawab atas pernyataan premanisme yang telah terjadi,”pungkas Heru MAKI.(red/gat)