JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Siti Aisyah menyoroti kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Alm. Satoewi di Kelurahan Lontar, Surabaya, Jawa Timur, yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan Hak Adat oleh pihak korporasi dengan dasar dokumen yang dipertanyakan keabsahannya. Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara objek sertifikat dengan lokasi tanah serta dugaan permasalahan dalam administrasi pertanahan.
“Perkara seperti ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tegas Aisyah.
Komisi III DPR RI menilai, persoalan ini tidak semata-mata konflik biasa, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pertanahan, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan hak atas tanah.
Lebih lanjut, Aisyah mengingatkan bahwa sengketa kepemilikan tanah pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pengadilan. “Jangan sampai sengketa yang belum jelas status kepemilikannya justru dibawa ke ranah pidana. Ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi dalam konflik agraria,” ujar Aisyah.
DPR juga menyoroti penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang diduga masih dalam sengketa, yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan.
Sehubungan dengan itu, Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan mafia tanah secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau rekayasa administrasi.
Aisyah juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya ahli waris, agar tidak menjadi korban praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis.
“Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh berpihak. Negara harus hadir melindungi hak rakyat,” tegas Aisyah





