PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Tertanggal 17 Desember 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
SE yang bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a di PP sudah sangat dijelaskan, baik bagi perorangan maupun kolektif dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Akmal Jamal tersebut sepertinya tidak di terapkan oleh beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Kota Pekanbaru.
Seperti halnya yang terjadi di SD Negeri 93 Rumbai Bukit Kota Pekanbaru, diketahui sebelumnya sekolah ini sudah pernah di berikan teguran oleh Disdik Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, tapi hal itu tidak membuat kepsek Sekolah Dasar Negeri 93 Rumbai Bukit Kota Pekanbaru ini jera untuk memperjualbelikan LKS pada murid-muridnya.
Bahkan saat ini seperti yang telah dilaporkan beberapa wali murid kepada awak media, semenjak adanya teguran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait memperjualbelikan LKS di sekolah tersebut, konflik internal pun mulai terjadi antara kepsek dengan beberapa wali murid yang melakukan penolakan waktu lalu untuk membeli LKS dilingkungan sekolah tersebut.
Sikap atau perilaku tidak suka mulai terang-terangan ditunjukan kepsek dengan beberapa wali murid yang tidak mau membeli LKS di sekolah tersebut. Sikap intimidasi itupun sangat kental dirasakan oleh salah satu wali murid.
“Iya bang, perilaku intimidasi terhadap saya ini timbul karena dulu saya dan wali murid pada saat itu di undang rapat oleh Ibuk Kepala Sekolah (Kepsek) untuk pembahasan pembelian LKS disekolah, saya dan beberapa wali murid yang hadir pada rapat saat itu menolak dan mempertanyakan kebijakan kepsek itu, karena sepengetahuan kami, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tentang larangan memperjualbelikan LKS kepada siswa-siswi nya di sekolah”, terang salah satu wali murid di SD Negeri 93 Rumbai Bukit Kota Pekanbaru kepada wartawan.
Dan diketahui Kepsek SD Negeri 93 ini juga sering mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terkesan memaksa dan membebani kepada wali murid, seperti iuran perpustakaan, iuran pengecatan tembok sekolah, iuran cenderamata bahkan sampai iuran untuk membeli sapu lantai dan alat pembersih lainnya pun dibebankan kepada wali muridnya.
“Benar bang, kebijakan-kebijakan Kepala Sekolah ini menurut saya sudah tidak menggambarkan seorang pemimpin yang profesional dan taat pada aturan, saya mewakili wali murid SD Negeri 93 Rumbai Bukit Kota Pekanbaru sangat berharap kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru selaku dinas yang terkait untuk dapat turun langsung mengevaluasi kinerja kepsek yang menurut kami (wali murid) sudah tidak profesional ini”, harap wali murid SD Negeri 93 Rumbai Bukit Kota Pekanbaru.
Dr. Irpan Maidelis, S.Pd.,MM Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyampaikan kepada wartawan akan segera menindaklanjuti informasi terkait laporan tersebut dan akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 93 Rumbai Bukit Kota Pekanbaru, ucap nya saat dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pribadinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 93 Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru Dawahir tidak merespon dan membalas pertanyaan-pertanyaan awak media ke WhatsApp pribadinya terkait adanya laporan dugaan memperjual-belikan LKS (Lembar Kerja Siswa) dan sikap intimidasi terhadap beberapa wali murid di lingkungan sekolahnya, Senin (05/05/2025).
“Pelaku Pungutan Liar (Pungli) baik itu pejabat atau berstatus PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.”
Editor: AN