banner 728x90

Hari Ini! Menkomdigi Meutya Hafid Umumkan Implementasi Batas Usia Anak di Platform Digital

Meutya teddy
banner 120x600

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah resmi mulai hari ini mengimplementasikan kebijakan penundaan usia anak pada platform digital berisiko tinggi menjadi minimal 16 tahun, Sabtu (28/3/2026).

Hal tersebut disampaikan Meutya melalui unggahan di media sosial pribadinya. Dalam unggahan itu, ia juga menyebut keterlibatan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang memantau langsung perkembangan kebijakan tersebut.

“Hari ini 28 Maret 2026, Indonesia memulai mengimplementasikan penundaan usia anak pada platform risiko tinggi di usia 16 tahun. Ini adalah mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tepat setahun yang lalu,” tulis Meutya.

Ia menjelaskan, sebelum implementasi dimulai, pihaknya telah melaporkan berbagai persiapan kepada Sekretaris Kabinet. Teddy disebut mengikuti secara dekat seluruh progres pelaksanaan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital, yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Beberapa jam sebelumnya kami melaporkan persiapan implementasi melalui Sekretaris Kabinet Bapak Teddy Indra Wijaya. Beliau mengikuti dari dekat berbagai progres terkait pelaksanaan PP Tunas,” lanjutnya.

Meutya juga mengungkapkan bahwa sejumlah platform digital global mulai menunjukkan komitmen terhadap aturan tersebut. Beberapa di antaranya adalah X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox yang telah menyatakan kesiapan untuk mematuhi regulasi di Indonesia.

Menurutnya, kepatuhan platform digital ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di dunia maya sekaligus menegaskan kedaulatan digital nasional.

“Kami apresiasi X, Bigo Live, TikTok dan Roblox yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di RI. Mari jaga anak Indonesia. Tunggu anak siap,” tulis Meutya menutup pernyataannya dengan tagar #tunas.

Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna anak di Indonesia.