banner 728x90
Hukum  

Hizkia Darmayana: Pelarangan Ibadah Jemaat GBIS di Jambi Menginjak-injak Konstitusi

Img 20261009 Wa0012
banner 120x600

KAMBI — Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengecam keterlibatan aparat negara dalam pelarangan kegiatan ibadah jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Menurut Hizkia, keterlibatan aparat negara dalam tindakan yang menghalangi warga menjalankan ibadahnya merupakan persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila aparat yang seharusnya melindungi hak konstitusional warga justru terlibat dalam pelarangan ibadah, tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Keterlibatan aparat negara dalam pelarangan ibadah jemaat GBIS di Batanghari adalah tindakan yang menginjak-injak konstitusi. Negara tidak boleh hadir untuk membatasi hak warga dalam menjalankan ibadah, melainkan wajib menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan tanpa diskriminasi,” tegas Hizkia Darmayana, Jumat (16/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Menurut Hizkia, jaminan konstitusional tersebut bukan sekadar rumusan normatif, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah.

“Jangan sampai konstitusi hanya diagungkan dalam pidato, tetapi diabaikan ketika warga negara membutuhkan perlindungan. Hak beribadah bukanlah hadiah dari penguasa ataupun sesuatu yang boleh diberikan dan dicabut berdasarkan tekanan kelompok tertentu,” ujarnya.

Hizkia juga menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa maupun kehendak kelompok yang berusaha membatasi kebebasan beragama orang lain. Setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan harus diselesaikan berdasarkan hukum, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara.

“Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, tetapi nilai tersebut tidak boleh dipahami sebagai pembenaran untuk memaksakan kehendak satu kelompok kepada kelompok lain. Kebebasan beribadah harus dilindungi sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip persamaan di hadapan hukum,” lanjutnya.

Hizkia menambahkan, pembiaran terhadap tindakan intoleransi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, penanganan kasus ini harus mengutamakan perlindungan terhadap jemaat, pemulihan hak beribadah, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Konstitusi berlaku bagi semua warga negara, tanpa memandang agama dan keyakinannya. Aparat negara harus berdiri di atas hukum dan melindungi seluruh rakyat, bukan menjadi bagian dari praktik intoleransi. Jika hak beribadah saja tidak mampu dijamin, maka komitmen negara terhadap konstitusi patut dipertanyakan,” pungkas Hizkia.