Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Instansi Terkait di Provinsi Riau Tidak Berwenang Mengamankan Aktivitas Kuari Ilegal

Img 20241114 Wa0100
banner 120x600

Riau, Wartamerdeka.com – Maraknya aktivitas kuari ilegal di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar dan Desa Pulau Birandang, menjadi sorotan publik dan media. Investigasi yang dilakukan tim media Demokratis KWRI menemukan sejumlah kuari beroperasi tanpa izin sah, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, tim media mengunjungi beberapa instansi terkait di Provinsi Riau guna mencari kejelasan mengenai pengawasan terhadap aktivitas kuari tersebut. Pertama, tim mengunjungi Gakkum LHK di Jalan Suai Berantas, Panam. Namun, pihak Gakkum LHK mengarahkan tim untuk mengonfirmasi masalah ini ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Di BBKSDA, tim bertemu dengan perwakilan humas bernama Teteh yang kembali mengarahkan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Jalan Sudirman. Sayangnya, pihak DLHK tidak memberikan jawaban pasti dan menyarankan tim media untuk menghubungi Polisi Kehutanan di Jalan Dahlia. Setelah serangkaian pertemuan, termasuk dengan ajudan Kepala Bidang Penanganan Sumber Daya Alam, tim diarahkan untuk menghubungi Kasi GKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Kampar.

Tak hanya itu, tim juga mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Raja Holizan, perwakilan Dinas ESDM, menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki wewenang dalam mengawasi atau menindak aktivitas kuari ilegal. “Fungsi kami di Dinas ESDM ini tidak mencakup pengawasan ataupun tindakan hukum terkait kuari atau penambangan ilegal,” jelasnya.

Rentetan koordinasi yang dilakukan tim media Demokratis KWRI ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pengawasan dan penanganan aktivitas kuari ilegal di Riau. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah menetapkan sanksi tegas untuk aktivitas tambang ilegal. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tim media Demokratis KWRI menyayangkan minimnya tindak lanjut dari pihak pemerintah provinsi Riau terkait penambangan ilegal ini. Menurut Kaperwil media Demokratis KWRI, hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang hanya diterapkan sebagai formalitas, tanpa ada upaya nyata untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming untuk memperhatikan dan menindaklanjuti aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di Riau,” tegas Kaperwil Demokratis KWRI. Ia berharap, tindakan tegas dari pemerintah pusat dapat menghentikan operasi penambangan ilegal ini yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.**AN

 

Editor :AN