Kayuagung|wartamerdeka.com – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). IT akhirnya datang memenuhi panggilan.
Dari penjelasan Kasi Intel Kejaksaan negeri Kabupaten OKI, Agung Setiawan. SH. MH, tersangka IT akan dipanggil kembali tetapi alhamdulilah ternyata ia datang sendiri ke Kejari OKI terang, Agung.
Mantan Kepala Bidang Ke olahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun 2022 ini langsung ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, Kejari OKI menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IT (Kabid Keolahragaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI 2022).
Kemudian H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022), M (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022), dan AS (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022).
Pada 26 Februari 2025, H, M, dan AS memenuhi panggilan Kejari OKI dan langsung ditahan. Namun, IT tidak hadir saat itu.
Hari ini, IT memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun 2022. Anggaran tersebut sebesar Rp14.579.232.321. dengan rincian belanja barang dan jasa Rp6.536.362.500 dan belanja modal Rp1.204.024.000.
Penyidik menemukan indikasi pengelolaan yang tidak tepat dan adanya anggaran fiktif. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara mencapai Rp1.103.251.916.”
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 52 saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari OKI menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
( MOH.SANGKUT ) Editor.Manwwn.Wmc