Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Img 20250614 Wa0749
banner 120x600

WMC|| Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar program rutin “Jumat Curhat” sebagai upaya mempererat tali silaturahmi dan lebih dekat dengan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan yang diinisiasi bersama Polsek Pabean Cantikan ini menyasar lingkungan akademis, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Islam (STIDKI) Ar-Rahmah, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini dihadiri oleh jajaran kepolisian dan mahasiswa. Tampak hadir Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, didampingi Kasat Binmas AKP Muhammad Zainuddin dan Wakapolsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi. Turut serta pula anggota Polsek Pabean Cantikan dan Babinsa Kelurahan Perak yang bersinergi dalam forum tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang selama ini telah turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayahnya. Ia pun mengajak para mahasiswa untuk mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan, dimulai dari diri sendiri.

“Kami berterima kasih karena adek-adek mahasiswa selama ini ikut menjaga Harkamtibmas di wilayah ini. Kami berharap mahasiswa bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, ikut bersama-sama menjaga keamanan, ” ujar Kompol Eko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat yang melibatkan sinergi tiga pilar Polri, TNI, dan unsur pemerintahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.

Sementara itu, Kasat Binmas AKP Muhammad Zainuddin menyoroti isu yang relevan dengan dunia mahasiswa saat ini, yaitu penggunaan media sosial.

Ia menghimbau agar para mahasiswa lebih bijak dan cerdas dalam berinteraksi di dunia maya untuk menghindari dampak negatif seperti penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian.

“Tujuan utama kegiatan hari ini adalah untuk mendengar dan menerima aspirasi langsung dari para mahasiswa, utamanya yang berkaitan dengan isu Kamtibmas,” tegas AKP Muhammad Zainuddin.

Forum dialog ini menjadi wadah bagi para mahasiswa untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta keluhan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Suasana yang cair memungkinkan terjadinya diskusi dua arah yang konstruktif antara aparat keamanan dan kaum intelektual muda.

Kegiatan Jumat Curhat di STIDKI Ar-Rahmah ditutup dengan sesi foto bersama, yang melambangkan komitmen bersama antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan mahasiswa untuk terus bersinergi menjaga kondusivitas wilayah. (gat)