WMC|| Surabaya,– Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin oleh AKBP Arbaridi Jumhur mengadakan konferensi pers reales terkait hasil penangkapan kasus 365 curas dengan tindak kejahatan. Pada hari Rabu 16 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Bidhumas Polda Jatim.
Tersangka kali ini merupakan residivis curas berbeda provinsi karena sudah 2 kali telah diamankan, kemudian tersangka pulang kampung akhirnya kembali lagi merencanakan kejahatan masa lalunya.
Atas kejadian tersebut Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan tersangka, beginilah kronologi kejadian.
“Kemarin kita melakukan penangkapan terhadap tersangka 365 jambret di wilayah sedati spesialis curas, nenek yang sedang menyapu yang telah dilakukan kejahatan. Hebatnya tersangka ini melakukan aksinya itu sendirian tidak mengajak temanya, kemudian saat berjalan melihat anak kecil menggunakan liotin atau kalung emas dan langsung saja melakukan aksi kejahatan nya” Katanya AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Identitas tersangka ialah berinisial I.F.N warga gedangan sidoarjo yang dilakukan aksi kejahatan adalah korban anak kecil berumur 5 tahun.
Barang bukti yang didapatkan sebanyak 1 buah rekaman CCTV, kalung emas selembar liotin, satu buah sepeda motor sebagai sarana tersangka, beserta pakaian waktu digunakan kejahatan.
Modus operandi dari tersangka adalah “tersangka berkeliling mencari korban atau sasaran yang dilakukan aksi kejahatan nya lalu mengambil kalung liotin, jadi tersangka ini merupakan residivis berbagai provinsi lain sudah 2 kali dia telah diamankan. Kemudian dia pulang kampung ke tempat tinggalnya di Sidoarjo namun tidak tobat malah melakukan aksinya sebagai kejahatan kegiatan lamanya” Imbuhnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun(gat)