WMC|| TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar konferensi pers perkembangan penanganan pengungkapan Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di dampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas dan Petugas Lapas mengatakan ada 3 tersangka pada kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan Tiga orang tersangka yang diduga kuat sengaja mengedarkan sabu di dalam Lapas,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (27/12/2024).
Tiga orang tersangka tersebut Laki laki inisial ABS (27) warga Tretek Tulungagung dan perempuan SE (34) warga Munjungan Kabupaten Trenggalek, sedangkan satu lagi ibu ibu yang membawa sabu berinisial MM warga Tulungagung.
Kapolres Tulungagung mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah petugas Lapas menangkap dua orang tersangka sepasang laki-laki dan perempuan yang berupaya menyelundupkan pil double L yang di campur atau diaduk menjadi sambal.
Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 12 November 2024, lalu petugas lapas Tulungagung menyerahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung.
Kemudian peristiwa kedua terjadi tanggal 21 Desember 2024, 1 orang tersangka seorang wanita yang didapati berupaya untuk menyelundupkan 15 gram sabu ditaruh dibalik kerudung.
“Ketiga pelaku ini berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas karena mendapatkan imbalan,” ujar Kapolres Tulungagung.
Ditambahkan oleh Kapolres Tulungagung tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu merupakan residivis (terlibat narkotik).
Saat Polisi menggeledah di rumah kos tersangka, didapati peralatan sabu, timbangan, dan ada sabu 2,9 gram.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga UU narkotik Golangan I Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 12 tahun.
Sementara itu seorang ibu – ibu yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas sudah melakukan kegiatan hampir 3kali.
“Tersangka ini mendapat keuntungan upah sekitar Rp 2.600.000,” jelas Kapolres Tulungagung.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Dari ketiga pelaku ini mengaku menyelundupkan narkotik atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman Satnarkoba Polres Tulungagung. (red/gat)