JAKARTA — Komisi III DPR RI kembali menyoroti penetapan status tersangka terhadap seorang guru honorer asal Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang dianggap berlebihan karena kasus tersebut bermula dari penertiban rambut siswa di sekolah. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tri Wulansari, guru di SDN 21 Pematang Raman, awalnya melakukan razia rambut terhadap murid-murid yang tidak sesuai aturan sekolah, termasuk salah seorang siswa yang berambut pirang. Ketika siswa itu menolak, dan sempat melontarkan kata-kata kasar, terjadi insiden penepukan mulut terhadap siswa tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi sehingga Tri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan anak.
Dalam RDPU, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai bahwa penetapan status tersangka itu terlalu cepat dan seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana karena merupakan bagian dari proses pembinaan dan pendisiplinan siswa di sekolah. Ia menyatakan kejadian seperti itu lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme internal pendidikan, seperti PGRI atau pemerintah daerah, bukan proses pidana.
Respons serupa juga datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang memastikan kasus ini akan dihentikan oleh Kejaksaan RI, setelah Komisi III memaparkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau unsur niat jahat sebagaimana diatur dalam KUHP. Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja bersama anggota Komisi III DPR RI.
Anggota DPR lainnya bahkan mengusulkan agar bagi guru dan tenaga pendidik diberi imunitas tertentu dalam menjalankan fungsi pendisiplinan siswa, sepanjang dilakukan dalam kerangka mendidik dan proporsional. Tujuan usulan tersebut adalah mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kasus ini sempat menuai simpati publik karena Tri terlihat menangis saat menceritakan duduk persoalan tersebut di depan Komisi III DPR RI, mengungkapkan beban proses hukum yang harus ia jalani meskipun niatnya awalnya hanya untuk menegakkan kedisiplinan di sekolah.





