JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan pendalaman terhadap sistem rekrutmen dan pendidikan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya reformasi menyeluruh. Hasil pengawasan menunjukkan adanya persoalan mendasar yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas aparat dalam jangka panjang.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai bahwa pembenahan institusi harus dimulai dari hulu, yakni proses seleksi hingga pembentukan karakter di lembaga pendidikan.
Subjudul: Investigasi Awal – Rekrutmen Dinilai Belum Sepenuhnya Steril
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Komisi III mengidentifikasi sejumlah catatan terhadap proses penerimaan anggota Polri.
Beberapa indikator yang menjadi sorotan antara lain:
1. Standar seleksi yang dinilai belum konsisten
2. Potensi intervensi non-teknis dalam proses penerimaan
3. Kurangnya transparansi dalam tahapan seleksi
“Kalau rekrutmen tidak bersih, maka kita mewarisi masalah untuk puluhan tahun ke depan,” ujar Safaruddin.
Ia menegaskan bahwa seleksi harus sepenuhnya berbasis kompetensi, mulai dari aspek akademik, kesehatan, hingga psikologi.
Pendidikan Jadi Penentu Karakter Aparat
Selain rekrutmen, Komisi III juga menyoroti peran strategis lembaga pendidikan Polri dalam membentuk karakter anggota.
Temuan pengawasan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap:
1.Kualitas tenaga pendidik
2. Lingkungan pembinaan taruna
3. Sistem pengawasan internal
Safaruddin mengingatkan bahwa pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pembentukan nilai dan integritas.
“Di sinilah karakter aparat dibentuk. Kalau lingkungannya tidak sehat, hasilnya juga akan bermasalah,” tegasnya.
Risiko Reproduksi Praktik Negatif
Komisi III menilai adanya potensi reproduksi kultur negatif jika tidak dilakukan pembenahan serius di lembaga pendidikan.
Beberapa risiko yang diidentifikasi:
1. Normalisasi perilaku menyimpang
2. Lemahnya pengawasan terhadap pengajar
3. Minimnya teladan integritas di lingkungan pendidikan
“Jangan sampai kesalahan masa lalu justru diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar Safaruddin.
Evaluasi Merit dan Pengawasan
Dalam aspek kelembagaan, DPR menilai sistem merit perlu diperkuat agar penempatan personel benar-benar berdasarkan kompetensi dan rekam jejak.
Komisi III DPR RI mendorong:
1. Seleksi ketat bagi tenaga pendidik
2. Evaluasi berkala terhadap kinerja pengajar
3. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi
“Sistem harus adil. Yang berprestasi diberi ruang, yang bermasalah harus ditindak,” katanya.
Kualitas SDM Tentukan Wajah Polri
DPR menilai kualitas sumber daya manusia Polri akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Jika persoalan di hulu tidak dibenahi, maka:
1. Profesionalitas aparat sulit ditingkatkan
2. Potensi pelanggaran tetap berulang
3. Kepercayaan masyarakat tergerus
“Ini bukan sekadar pembenahan internal, tapi menyangkut wajah penegakan hukum di Indonesia,” tegas Safaruddin.
DPR Siapkan Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan melalui:
1. Pemantauan proses rekrutmen secara langsung
2. Evaluasi lembaga pendidikan Polri
3. Koordinasi dengan institusi terkait
“Reformasi harus konsisten. Tidak bisa setengah-setengah,” pungkasnya.
Pendekatan investigatif yang dilakukan DPR RI ini diharapkan mampu mendorong reformasi Polri yang lebih sistemik, dimulai dari perbaikan rekrutmen hingga pembentukan karakter aparat yang profesional dan berintegritas.





