banner 728x90
Daerah  

Komisi III DPR RI Wanti-Wanti Potensi Penyitaan Berlebihan di RUU Perampasan Aset

Screenshot 20260330 220237 Chatgpt
banner 120x600

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi III, Safaruddin, mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka celah penyitaan aset secara berlebihan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam diskusi bersama kalangan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, ia menilai bahwa semangat pemberantasan kejahatan harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak warga negara.

“Jangan sampai kewenangan yang besar justru disalahgunakan. Harus ada batasan yang tegas,” ujarnya.

Risiko Abuse of Power Jadi Sorotan

Safaruddin menekankan bahwa RUU ini berpotensi menimbulkan praktik abuse of power jika tidak diatur secara rinci. Ia menilai, kewenangan aparat dalam menyita aset harus dibatasi oleh parameter yang jelas, termasuk keterkaitan langsung dengan tindak pidana.

Menurutnya, penyitaan tanpa dasar kuat tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Tempus Delicti Jadi Kunci

Salah satu poin penting yang disorot adalah aspek waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti). Safaruddin menegaskan bahwa aset yang berada di luar periode kejahatan tidak boleh serta-merta disita.

“Kalau kejahatannya terjadi pada waktu tertentu, maka aset di luar itu tidak bisa langsung diambil. Harus ada kaitannya,” jelasnya.

Ia menilai pengaturan ini penting untuk memastikan keadilan dan mencegah tindakan sewenang-wenang.

Aset Rampasan Harus Kembali ke Publik

Selain mekanisme penyitaan, DPR juga menyoroti pengelolaan aset yang telah dirampas negara. Safaruddin menegaskan bahwa aset tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Ia mengingatkan agar pengelolaan tidak justru menjadi sumber masalah baru, termasuk potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

Pembahasan Diminta Tidak Tergesa-gesa

Komisi III DPR RI, lanjutnya, berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Proses legislasi akan terus membuka ruang bagi masukan dari publik, akademisi, hingga praktisi hukum.

“Kami ingin regulasi ini kuat, adil, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan akan berjalan ketat, dengan fokus utama menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat.