banner 728x90
Opini  

Konflik Ruang di Halmahera Tengah dan Bayang-Bayang Ekspansi Tambang

Whatsapp Image 2026 10 10 At 19.19.34 (1)
Oleh: Ibrahim S. Zakaria (Peneliti dan Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara)
banner 120x600

Ada kegelisahan yang sulit saya abaikan sebagai peneliti tata ruang ketika membaca berita tentang konflik Banemo–Sibenpopo, kemudian disusul laporan dugaan penyerangan rumah warga di Trans Waleh, Halmahera Tengah. Saya bertanya-tanya: apakah kita selama ini terlalu sibuk membicarakan pembangunan dan investasi, tetapi belum cukup serius membicarakan keamanan masyarakat di ruang tempat mereka hidup?

Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa pertambangan menjadi penyebab kedua peristiwa tersebut. Sampai saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk memastikan hubungan langsung antara konflik antardesa, dugaan penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK), dan ekspansi tambang. Namun, sebagai akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), saya melihat ada persoalan lebih luas yang perlu diperiksa: perubahan penggunaan lahan, penguasaan ruang, dan masa depan masyarakat di tengah perkembangan industri ekstraktif di Halmahera Tengah.

Pada 6 Oktober 2026, RRI melaporkan dugaan penyerangan di kawasan Trans Waleh SP II, Kecamatan Weda Utara. Sejumlah rumah dilaporkan dimasuki orang yang diduga membawa busur dan anak panah. Polisi menemukan dua busur panah serta alat tajam berbahan bambu dan masih menyelidiki identitas maupun motif pelaku. Sebelumnya, pada 30 September 2026, tiga warga di kawasan perkebunan Desa Mesa, Kecamatan Weda Timur, juga dilaporkan mengalami dugaan ancaman serangan oleh orang tidak dikenal. Kedua kejadian tersebut merupakan perkara yang berbeda dan belum membuktikan adanya satu kelompok pelaku ataupun motif yang sama. (RRI, 1 Oktober 2026; RRI, 7 Oktober 2026).

Sementara itu, konflik Banemo–Sibenpopo yang pecah pada April 2026 meninggalkan korban jiwa, kerusakan rumah, dan trauma sosial. Pada 25 Juni 2026, RRI memberitakan bahwa warga kedua desa masih merasa tidak aman ketika berkebun dan berburu di hutan. Sebagian warga Sibenpopo bahkan meminta relokasi ke Weda Timur karena merasa tidak memiliki jaminan keamanan di Patani Barat. (RRI, 25 Juni 2026).

Bagi saya, fakta bahwa warga merasa tidak aman di kebun dan hutan merupakan persoalan penting dalam tata ruang. Kebun dan hutan bukan sekadar tempat mencari penghasilan. Di sanalah sebagian masyarakat menggantungkan kehidupan keluarganya.

Ketika konflik keamanan bersinggungan dengan konflik ruang

Dalam ilmu perencanaan, ruang tidak hanya berarti tanah yang dibagi menjadi zona permukiman, pertanian, pertambangan, atau industri. Ruang juga merupakan tempat orang mencari nafkah, membangun hubungan sosial, dan mempertahankan kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Pemikiran Henri Lefebvre dalam bukunya The Production of Space (1974) menjelaskan bahwa ruang bukan sesuatu yang netral. Ruang dibentuk oleh keputusan politik, kegiatan ekonomi, kekuasaan, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Gagasan ini relevan untuk membaca perubahan wilayah di Halmahera Tengah. Sebidang tanah yang bagi investor bernilai ekonomi karena kandungan mineralnya, bagi warga bisa menjadi kebun kelapa, pala, cengkeh, sumber pangan, atau tanah warisan keluarga.

Ketika kepentingan tersebut bertemu, persoalannya tidak selalu berhenti pada perbedaan pendapat. Konflik dapat muncul apabila masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidup, tidak memperoleh kepastian atas tanahnya, atau tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk memengaruhi keputusan pembangunan.

Namun, teori tersebut tidak membuktikan bahwa konflik Banemo–Sibenpopo atau kejadian Trans Waleh disebabkan oleh tambang. Teori membantu kita menyusun pertanyaan penelitian, sedangkan jawaban faktual tetap membutuhkan bukti lapangan dan hasil penyelidikan.

Apa yang diberitakan mengenai konflik dan ekspansi tambang?

Hubungan antara pertambangan dan konflik ruang di Halmahera Tengah sebenarnya bukan isu yang sama sekali baru.

Laporan penelitian Dilema Halmahera di Tengah Industri Nikel yang diterbitkan lembaga penelitian dan masyarakat sipil pada 2023 membahas konflik penguasaan tanah antara masyarakat dan perusahaan di sekitar kawasan industri Weda. Laporan tersebut menguraikan persoalan pembebasan lahan, hilangnya kebun, dan menyempitnya ruang penghidupan masyarakat di desa-desa terdampak. Laporan itu juga membahas kesulitan sebagian nelayan ketika lingkungan pesisir mengalami perubahan akibat pembangunan industri. (Dilema Halmahera di Tengah Industri Nikel, 2023).

Temuan tersebut penting karena menunjukkan adanya persoalan konflik ruang dalam konteks ekspansi industri nikel di Halmahera Tengah. Akan tetapi, lokasi dan kasus yang diteliti dalam laporan itu tidak boleh langsung disamakan dengan konflik Banemo–Sibenpopo atau penyerangan di Trans Waleh.

Dalam konteks Patani, perhatian juga tertuju pada rencana pencadangan kawasan industri sekitar 7.000 hektare yang pernah diberitakan dalam pembahasan tata ruang Halmahera Tengah. Detikcom pada 2024 mengutip keterangan pemerintah daerah bahwa kawasan tersebut disiapkan sebagai cadangan pengembangan industri. Status pencadangan itu harus dibedakan dari kawasan industri yang sudah ditetapkan secara definitif dan beroperasi. (Detikcom, 2024).

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, media dan laporan penelitian telah mengangkat persoalan konflik lahan serta dampak ekspansi industri di Halmahera Tengah. Kedua, belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan penyebab langsung konflik Banemo–Sibenpopo atau serangan di Trans Waleh.

Pembedaan ini penting agar kritik terhadap tata ruang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Teori konflik ruang: siapa menguasai dan siapa menanggung dampak?

David Harvey, seorang ahli geografi dan teori perkotaan, melalui bukunya Social Justice and the City (1973), menjelaskan bahwa persoalan ruang tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial. Penataan ruang menentukan bagaimana manfaat pembangunan dan beban yang ditimbulkannya dibagikan kepada masyarakat.

Dalam konteks pertambangan, pertanyaannya bukan hanya berapa besar investasi yang masuk atau berapa banyak mineral yang dihasilkan. Kita juga perlu bertanya: siapa yang memperoleh pekerjaan? Siapa yang kehilangan kebun? Siapa yang menghadapi perubahan lingkungan? Siapa yang mendapatkan kepastian atas tanah? Dan apakah masyarakat memiliki pilihan ketika ruang hidupnya berubah?

Pertanyaan tersebut bukan berarti investasi harus dianggap sebagai ancaman. Pertambangan dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan kegiatan ekonomi, dan mendorong pembangunan infrastruktur. Namun, manfaat itu perlu dibandingkan dengan dampak sosial dan lingkungan yang dapat muncul, berdasarkan data yang dapat diperiksa.

Jika keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada sebagian pihak, sementara beban perubahan ruang ditanggung masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah dan sumber penghidupan, ketimpangan dapat berkembang menjadi ketidakpuasan sosial. Inilah risiko yang perlu dicegah melalui kebijakan tata ruang yang adil.

Jangan mengabaikan kemungkinan hubungan, tetapi jangan pula mengarang hubungan

Sebagai peneliti, saya memandang bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan antara ekspansi tambang dan konflik di Halmahera Tengah layak diteliti. Namun, penelitian harus membedakan hubungan sebab-akibat dari kesamaan lokasi dan waktu.

Untuk kasus Banemo–Sibenpopo, perlu diperiksa apakah terdapat persoalan penguasaan lahan, perselisihan batas wilayah, perubahan akses ke kebun atau hutan, atau faktor sosial lain yang relevan dengan rangkaian kejadian. Informasi tersebut harus diuji melalui keterangan warga, dokumen pertanahan, hasil penyidikan, dan penelitian independen.

Untuk kasus Trans Waleh, polisi masih harus mengungkap identitas serta motif pelaku. Belum ada dasar untuk menghubungkan serangan itu dengan kegiatan pertambangan hanya karena peristiwanya berlangsung di Halmahera Tengah. (RRI, 7 Oktober 2026).

Meski demikian, kedua peristiwa patut menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat keamanan ruang hidup masyarakat, terutama di wilayah yang mengalami perubahan penggunaan lahan dan perkembangan ekonomi yang cepat.

Penataan ruang harus mencegah konflik, bukan sekadar mengatur investasi

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan RTRW Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043. Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa arah pengembangan kawasan strategis, pertambangan, dan industri di provinsi ini. Status setiap rencana di Patani harus dipastikan melalui ketentuan dan lampiran peta yang berlaku, bukan hanya melalui pemberitaan mengenai rancangan terdahulu. (SIMTARU Maluku Utara).

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama pemerintah provinsi perlu melakukan setidaknya tiga langkah.

Pertama, membuka informasi mengenai rencana kawasan industri dan pertambangan, termasuk batas lokasi, status hukum, izin, dan desa yang berpotensi terdampak.

Kedua, memetakan ruang hidup masyarakat secara partisipatif. Kebun, sumber air, hutan yang digunakan masyarakat, pesisir, permukiman, serta lokasi penting secara adat perlu dicatat dan dipertimbangkan dalam proses perencanaan.

Ketiga, menghubungkan kebijakan tata ruang dengan pencegahan konflik. Jika ditemukan tumpang tindih penguasaan lahan atau perubahan fungsi ruang yang merugikan masyarakat, pemerintah perlu menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas dan dapat diakses.

Masyarakat juga harus dilibatkan ketika rencana masih bisa diperbaiki, bukan hanya diberi penjelasan setelah keputusan dibuat.

Jangan menunggu konflik berikutnya

Konflik Banemo–Sibenpopo dan dugaan penyerangan di Trans Waleh harus diselesaikan melalui proses hukum berdasarkan bukti. Tidak adil jika pelaku atau motifnya ditentukan melalui dugaan. Namun, tidak tepat pula jika pemerintah mengabaikan pertanyaan yang lebih luas tentang keamanan ruang hidup dan arah perubahan wilayah.

Bagi saya, inti persoalannya sederhana: pembangunan tidak boleh membuat masyarakat kehilangan rasa aman di rumah, kebun, hutan, dan lingkungan tempat mereka mencari penghidupan.

Halmahera Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Tetapi kekayaan mineral tidak dengan sendirinya menjamin kesejahteraan apabila perubahan ruang tidak dikelola dengan baik. Teori Lefebvre mengingatkan bahwa ruang dibentuk oleh hubungan sosial dan kekuasaan; Harvey mengingatkan bahwa pembagian manfaat dan beban pembangunan berkaitan dengan keadilan.

Kedua pemikiran itu memberi alasan untuk memperkuat perencanaan yang terbuka, melindungi ruang hidup masyarakat, dan memastikan setiap investasi tunduk pada aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan.

Ekspansi tambang tidak boleh langsung dituduh sebagai penyebab konflik tanpa bukti. Tetapi kemungkinan munculnya konflik ruang akibat perubahan wilayah juga tidak boleh diabaikan.

Tugas pemerintah dan akademisi adalah menyelidiki hubungan itu secara jujur, membuka data kepada masyarakat, dan mencegah agar pembangunan tidak menambah ketidakpastian bagi warga.

Sebab, pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari besarnya investasi, melainkan juga dari kemampuan masyarakat untuk hidup aman, mempertahankan sumber penghidupan, dan ikut menentukan masa depan ruangnya sendiri.

“Ruang harus direncanakan sebelum diperebutkan, dan pembangunan harus dijalankan tanpa mengabaikan manusia yang hidup di dalamnya”.

  • Oleh: Ibrahim S. Zakaria (Peneliti dan Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara)