JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang ditemukan di dalam sebuah karung saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dan sejumlah pihak lainnya pada Senin (19/1/2026) malam di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa uang miliaran rupiah tersebut ditemukan dari penguasaan empat orang yang diamankan dalam OTT tersebut, yakni Sudewo (Bupati Pati) serta tiga kepala desa yang juga dijadikan tersangka. Tim penindakan kemudian mengamankan uang tunai itu sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa dari Kecamatan Jakenan, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka disangka terlibat dalam praktik jual beli jabatan yang mencederai prinsip pengisian perangkat desa yang seharusnya berdasarkan kompetensi dan aturan hukum.
OTT terhadap Bupati Sudewo merupakan salah satu dari serangkaian operasi penindakan KPK di awal 2026 yang menargetkan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam praktik korupsi. Dalam kasus ini, setelah konferensi pers pengumuman tersangka, Sudewo dan tiga tersangka lainnya dijadwalkan akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan dalam Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Selain penyitaan uang tunai Rp2,6 miliar, penyidik juga memeriksa delapan orang yang diamankan dalam OTT untuk mencari keterlibatan lainnya dan melengkapi bukti-bukti dalam berkas perkara. Kasus ini mendapatkan perhatian publik karena melibatkan praktik yang dinilai merusak prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan desa di Kabupaten Pati.





