KAMPAR, Wartamerdeka.comSangat di Sayang Kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar Riau, Sangat lamban Menangani Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Indra sakti. Sudah Hampir mau dua tahun Belum ada Penetapan Tersangka nya.
Sekretaris jenderal (Sekjen) Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Muhammad Sanusi Menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar tidak punya nyali menetapkan tersangka kasus dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Indra Sakti.
“Kita Sangat Sungguh menyayangkan pihak kejaksaan negeri Kampar. Sampai detik ini tidak berani menatap kan tersangka kasus dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Indra Sakti,” di sampaikan oleh Muhammad Sanusi kepada Wartawan Sabtu 4 Januari 2025.
Lanjut di terangkan Sanusi, Sudah hampir dua tahun Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Indra Sakti tidak ada ujung pangkalnya.
“Padahal Rumah mantan Kades Indra Sakti sudah di lakukan pengeledahan dan kantor desa Indra sakti sudah juga di lakukan pengeledahan, jadi apalagi yang akan di tunggu, sudah hampir mau masuk dua tahun Kasus ini berjalan di Kejari Kampar, tetapi sampai detik ini tidak ada penetapan tersangka dan Kita berharap ke pihak Kejari Kampar untuk segera menetapkan tersangka, jangan sampai masyarakat berasumsi lain nantinya ke pihak Kejari Kampar,” Pungkasnya. (TIM.AN)