banner 728x90

Kuasa Hukum Ibuk Yusnawati Layangkan Surat Klarifikasi Kepada Koperasi Produksi Unit Desa Muara Mahat Sejahtera 

Img 20250801 Wa0290
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Salah seorang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Muara Mahat Sejahtera (MMS) Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, buk Yusnawati Melalui kuasai hukum nya, Resmi melayangkan surat klarifikasi ke Koperasi Produksi Unit Desa Muara Mahat Sejahtera.

 

Hal ini di ungkapkan oleh buk Yusnawati Melalui kuasai hukum nya, Hasran irawadi sitompul, S.H.,M.H. Jum’at 1 Agustus 2025.

 

“Iya kita sudah melayang surat klarifikasi ke KUD Muara Mahat Sejahtera,” ungkapnya.

 

Lanjutkan diterangkan oleh Hasran Irawadi Sitompul, Duduk persoalan ini bermula ketika sejak tahun 1997. beliau memiliki sebidang Tanah hasil dari pembagian warisan orang tua nya, dahulu dinamakan Tanah ganti kerugian atas peristiwa banjir di Daerah Pongkai Kampar Kiri Hulu, pada saat pembangunan PLTA. seluruh masyarakat yang terkena dipindahkan ke Desa Muaramahat Kecematan Tapung.

 

“Sekira tahun 1997 sampai 2025 ibu yusmawati menekuni keseharian terdaftar dan sah sebagai anggota KPUD di kebun plasma miliknya dengan mitra koperasi produksi unit desa Muara mahat,” katanya.

 

Diterangkan lebih lanjut, baru sebagai pemegang kekuasaan untuk mengelola dari Hulu sampai Hilir semua urusan yang berkenaan dengan sebidang Tanah tersebut. singkat cerita ibu Yusmawati selama itu selalu taat dalam memenuhi kewajiban, yang salah satunya adalah simpanan wajib, simpanan Replanting dan pembayaran uang pengamanan serta iuaran lain nya.

 

“Hingga pada tahun 2018, ibu Yusmawati merasa sangat tidak berdaya dengan tidak pernah menerima hasil dari sebidang Tanah miliknya, yang satu satunya pengharapan untuk memenuhi biaya hidup serta angsuran pinjaman Bank BRI yang sudah lama menunggak, di karenakan Diduga keras sebidang Tanah tersebut di kuasai sepihak melakukan dugaan pencurian tandan sawit milik ibu yusmawati secara melawan hukum oleh menantunya inisial JR, yang semestinya persoalan tersebut merupakan kewajiban KPUD untuk mengatasinya,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan, sebagai pemegang kuasa pengelolaan dan pengamanan selanjut nya jika dibutuhkan membuat pelaporan kepada pihak berwajib, justru KPUD Diduga melalaikan kewajiban sehingga ibu Yusnawati mengalami kerugian sekitar Rp.288.000.000 dalam waktu 2018 sampai 2025.

 

“Dalam ke tidak berdayaan nya lagi lagi ibu yusmawati mendapatkan cobaan dengan menerima surat tagihan hutang, yang Diduga keras dari koperasi produksi unit desa Muara mahat sejahtera, sebesar Rp. 115.691.400 yang notabene ibu yusmawati tidak pernah melakukan pinjaman hingga sebesar tersebut.

 

“Berkaitan dengan hal diatas juga ibu Yusmawati memiliki total jumlah tabungan sebesar Rp. 5.040.000 berupa simpanan wajib Rp.20.000/bulan selama 21 Tahun dan uang Replanting sebesar Rp.50.400.000 berupa simpana Rp 200.000/ bulan selama 21 Tahun Diduga keras uang tersebut tidak tahu bagaimana kejelasan nya, ibu yusmawati berharap keadilan,” tutupnya

 

Untuk keseimbangan berita Wartawan mencoba Konfirmasi Kepala KUD Muara Mahat Sejahtera. Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan Ketua KUD Muara Mahat Sejahtera.

 

Editor: AN