BALI – Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan, Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak boleh berhenti di level aturan, tetapi harus benar-benar dirasakan dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Hal itu disampaikan dalam rangka kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Bali yang difokuskan pada fungsi pengawasan terhadap transisi dan implementasi teknis KUHAP di daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa perubahan dalam KUHAP ini tidak hanya normatif, tapi operasional. Aparat di lapangan harus siap menjalankan dengan standar yang sama,” ujar Habib Aboe.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III menggelar pertemuan dengan Polda Bali, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Bali, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk membedah langsung dinamika penerapan aturan baru tersebut.
Di hadapan jajaran kepolisian, Komisi III menyoroti kesiapan penyidik dalam menyesuaikan prosedur penangkapan, penahanan, hingga teknik pengumpulan alat bukti agar sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Sementara bersama pihak kejaksaan, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi proses pra-penuntutan hingga penuntutan agar tidak terjadi celah hukum yang berpotensi menghambat kepastian hukum.
Adapun dalam pertemuan dengan BNNP Bali, perhatian khusus diberikan pada penanganan perkara narkotika yang membutuhkan pendekatan lebih komprehensif dalam kerangka hukum acara yang baru.
Habib Aboe menilai bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah menerjemahkan pasal-pasal baru ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang aplikatif di setiap institusi.
“Kalau SOP tidak segera disesuaikan, maka akan muncul multitafsir di lapangan. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga memetakan berbagai hambatan yang dihadapi mitra kerja, mulai dari keterbatasan sarana pendukung hingga kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi KUHAP baru.
“Jangan sampai ada ego sektoral. Penegakan hukum harus satu visi, yaitu memberikan keadilan yang cepat, pasti, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Melalui pengawasan langsung ini, Komisi III DPR RI berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan hukum modern di tengah dinamika masyarakat.





