Pesawaran Lampung- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran diduga Fiktif kan anggaran sewa gedung pertemuan di tahun anggaran 2023.
Kegiatan sewa gedung pertemuan yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2023 tersebut antara lain :
-. Sewa gedung pertemuan untuk BIMTEK PAUD HI Sebesar Rp. 120.000.000,-
-. Sewa gedung pertemuan untuk pelatihan Diksar Sebesar Rp. 120.000.000,-
-. Sewa gedung pertemuan Workshop Pelatihan penyelarasan gugus PAUD Sebesar Rp. 60.000.000,-
-. Workshop Pelatihan Platform Rapor Pendidikan Sebesar Rp. 60.000.000,-
Menurut Dokumen Kontrak dengan no : 10/IV.01/SPK/B-SRFD/Peng.LS/2023, tanggal 7 Juli 2023 tertulis bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melakukan kerjasama dengan CV. RA bukan dengan Hotel RA.
Hasil investigasi tim, hotel RA yang berada di Jl. Urip Sumoharjo Bandar Lampung tidak memiliki gedung pertemuan.
Selain itu, alamat CV. RA yang tertera di Dokumen kontrak berbeda dengan yang distempel CV. Serta Surat Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan sudah mati di tahun 2022.
Sementara menurut keterangan salah satu Kepala Sekolah PAUD yang namanya enggan disebut mengatakan bahwa di tahun 2023 memang ada kegiatan Diksar namun kegiatan tersebut diadakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang notabene masih milik Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Senin 30/09/24.
“Kalo kegiatan-kegiatan Bimtek seperti itu biasanya kami selalu di SKB lo mas, ” ujarnya.
Sedangkan menurut Kabid PAUD Yuhana, S.E, dirinya mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan.
“Kegiatan itu sudah dilaksanakan lo dek, pokoknya hotelnya di karang karang itulah saya lupa persisnya dimana, dan untuk berapa hari nya juga saya lupa” kata dia.
Dari keterangan Kabid Paud Yuhana S.E yang terkesan berbelit-belit, juga hasil investigasi dilapangan dan narasumber, menambah kuat dugaan telah terjadinya korupsi yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Pesawaran.
Banyaknya temuan yang didapat dari tim investigasi diharapkan dari Aparat Penegak Hukum, dalam ini Inspektorat, Tipikor Polres Pesawaran dan Kejari Pesawaran bisa gerak cepat periksa dinas pendidikan Pesawaran, dan bila memang benar ditemukan tindakan yang bertentangan dengan hukum diharapkan APH bisa menindak sesuai undang-undang yang berlaku di Republik ini. (Tim).