WMC||Sidoarjo, beritajatim.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo gelar rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di gedung Hall KPU yang berlokasi di Jalan Cemeng Kaleng No.1, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (10/8/2024) siang.
Acara ini merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024.
Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adzim, jajaran KPU, Bawaslu Sidoarjo, perwakilan partai politik, serta Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, Perwakilan Lapas Sidoarjo.
Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa jumlah pemilih sementara di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.481.457 orang, dengan rincian 729.861 pemilih laki-laki dan 751.596 pemilih perempuan. Data ini mencakup total 2.733 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah Sidoarjo.
Dalam sambutannya Ketua KPU Fauzan Adim mengatakan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak terkait, atas partisipasi serta dukungannya. Rapat pleno terbuka bagi semua pihak terkait agar dapat melihat dan memverifikasi data pemilih secara langsung sehingga bisa meminimalkan kemungkinan terjadi kesalahan data pemilih, serta memastikan bahwa daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat dan mencerminkan data yang valid.
“Kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian tahapan pemilu yang demokratis dan transparan, sekaligus untuk menampilkan komitmen para penyelenggara pemilu terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan,” jelas Fauzan.
“Melalui proses yang partisipatif dan transparan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Sidoarjo terhadap penyelenggaraan pemilu dapat meningkat,” pungkasnya.
Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dan berdasarkan surat edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan tahun 2024.
Rapat diawali dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS dan PPK dengan berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama sebulan penuh sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 sebagai bahan dasar dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
Muhammad Natsiruddin Yahya, anggota KPU yang membawahi divisi perencanaan dan data, menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS dilakukan berdasarkan aplikasi yang digunakan oleh KPU Provinsi dan telah melalui proses pemutakhiran data di tingkat desa dan kecamatan.
“Data ini telah dianalisis dan diperbaiki di tingkat kabupaten untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang kita tetapkan hari ini adalah yang paling akurat,” tegas Yahya.
Setelah penyampaian laporan dan hasil rekapitulasi dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, maka disepakati dan menetapkan DPS dalam Berita Acara Nomor: 760/PP.05-BA/3515/2024, yang menjadi dasar bagi pemutakhiran lebih lanjut hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang.
Dengan ditetapkannya DPS ini, KPU Sidoarjo melangkah lebih dekat ke pelaksanaan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, berkat persiapan yang matang dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.(gtt)