banner 728x90
Hukum  

Menjelang Idul Fitri 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dalam Ungkap Kasus Pamerkan Berbagai Tersangka

Gridart 20240408 194732423
banner 120x600

 

SURABAYA,Warta Merdeka.com – Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Release Pada Hari Senin tanggal 8 April 2024 sekira Pukul 14.00 wib. Dihalaman Mako di pimpin oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba juga didampingi Kasihumas.
Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Prasetyo polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Pengukapan sejumlah kasus yang terjadi Mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 30 Maret 2024 operasi ini dilaksanakan dengan tujuan pengungkapan Terhadap Peningkatan kejahatan menjelang Idul Fitri.

“Kemudian dengan sasaran yang pertama premanisme, prostitusi, pornografi, judi, miras, Curanmor, petasan dan narkoba. Pengungkapan terhadap kejahatan yang sering terjadi menjelang hari raya Idul Fitri,” katanya.

Masih kata Prasetyo, pertama seperti pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian rumah kosong kemudian pencurian kendaraan bermotor dan pencurian disertai dengan kekerasan dari target operasi yang telah ditentukan selama operasi pekat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Selanjutnya melaksanakan pengungkapan sebanyak 60 kasus dengan rincian sebagai berikut kami dari jajaran Satreskrim beserta Polsek dengan melakukan pengungkapan sebanyak 29 kasus judi, Selain itu juga kami melakukan pengungkapan terhadap curanmor sebanyak 7 kasus dan 17 kasus narkoba 7 tersangka Pencurian seluruh tersangka berjumlah sebanyak 60 tersangka,” ucapnya.

Terpisah Kasat Resnarkoba AKP Husain di waktu yang sama juga mengatakan, mengenai pengungkapan terhadap tindak pidana narkoba, tentang operasi pekat telah kita laksanakan termasuk juga adanya kegiatan rutin yang ditingkatkan yang mana menjelang hari raya Idul Fitri.

“Kemudian Satresnarkoba selama menjelang Idul Fitri ini telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 17 kasus dengan jumlah 17 tersangka yang mana dari 17 tersangka ini ada empat tersangka ini Residivis yang mana sebelumnya telah masuk ternyata dari kasus narkotika kemudian kembali ditangkap dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Lanjut kata Husain, kemudian dari operasi pekat Satresnarkoba berhasil mengungkap pertama pada tanggal 21 Maret yang mana kita ungkap TKP Jalan Tanah Merah Surabaya dengan barang bukti 22, 07 gram sabu-sabu.

“Kemudian yang kedua tidak hanya sabu tapi juga ada Pil double L yang kita ungkap kemudian kalau kita yang ketiga sama sabu-sabu 6, 55 gram dan juga ganja 6, 31 gram rekan sekalian dengan jumlah barang bukti yang telah kita ungkap sebanyak 46 jam kemudian narkotika ganja 6, 55, Pil double L 410 butir,” cetusnya.

Masih lanjut kata Husain, pasal yang kita sangkakan rata-rata ini adalah pengedar baik itu kurir maupun pemakai kita jerat dengan pasalnya adalah pasal 1 4 yang mana ancaman hukumnya adalah 5 tahun kemudian ayat 2 yang lebih dari 5 gram ancaman hukumannya minimal 6 tahun, pasal tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun.

“Kemudian berdasarkan hasil ungkap yang telah kita Ungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Barat kita telah berhasil menyelamatkan 1500 jiwa manusia,” tutupnya.

Kasat Reskrim AKP Prasetyo menambahkan, Kami menghimbau apabila masyarakat yg mudik untuk menitipkan rumah yg di tinggal agar menitipkan pada tetangga atau keamanan setempat,” pungkas Kasat Reskrim. (Wm/tim)