banner 728x90

Meresahkan!! Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kijang Jaya

6fca059ca4ae9a46d22f24dc4591fb375ae698bf20eecdf7dee88dd8e07f3c72.0
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil tangkap dua pelaku Narkoba di jalur 5 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

 

Kedua pelaku adalah ZA (29) dan IR (27) keduanya warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, “Dari pelaku ZA berhasil kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 1,15 Gram dan pelaku IR berhasil diamankan 0,26 gram sabu-sabu,”terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Jum’at (26/9/2025).

 

Awalnya kita mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di Desa Kijang Jaya, setelah itu Kanit Res IPDA Didi Herfiandi beserta anggota Res untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laporan tersebut.

 

“Di TKP terlihat kedua pelaku yang mencurigakan dan langsung kita tangkap,” ujar Kapolsek.

 

Masing-masing pelaku kita geledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, dari pelaku ZI ditemukan dua paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram, 5 plastik bening dan barang bukti lainnya.

 

Untuk pelaku IR, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0, 26 gram, botol plastik, uang tunai Rp. 250 ribu dan Handphone.

 

Keduanya kita lakukan interogasi, pelaku ZI mendapatkan barang haram itu dari KI di Arengka Pekanbaru dan pelaku IR mendapatkan sabu-sabu dari AG yang bertempat di Jalur 2 Desa Kijang Jaya. “KI dan AG kita sudah tetapkan jadi DPO Polsek Tapung Hilir,”tambah Kapolsek.

 

Selanjutnya kedua pelaku kita amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kedua juga kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.**

 

Editor: AN