banner 728x90

Oknum anggota DPRD kab Magelang melakukan dugaan tindak pidana Penipuan(378) pembuatan sertifikat tanah.

Img 20250911 Wa0003
banner 120x600

Img 20250911 Wa0002

Magelang,11 September 2025,Heri Bawa Kurniawan (54) warga Dsn Kwancen 005/001 Bandongan Magelang merasa tertipu oleh oknum anggota DPRD kabupaten Magelang periode (2019-2024) Heri Suyitno Dsn Losari Pakis Magelang senilai Rp.30.000.000 yang memberikan janji bisa membuatkan sertifikat tanah .”Ya saya dijanjikan untuk bisa dibuatkan sertifikat tanah dan dengan diminta Dp.Rp.10.000.000

pada tanggal 1 september 2022 dan saya tunggu sampe hampir 1 tahun tidak kunjung jadi lantas meminta uang lagi sebesar Rp.10.000.000 pada tanggal 07 Juni 2023 ,jelas Heri Bawa Kurniawan”, Dengan nada kecewa kepada awak media.Kemudian membayar lagi yang ke-3 kalinya senilai Rp.10.000.000 pada tanggal 08 Juni 2023 sehingga total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp.30.000.000,-.

Hari demi hari hanya disuruh menunggu dan tidak ada hasil yang dijanjikan,karena rasa kebingungan hampir selama 2 tahun menunggu dan sempat krocek ke pihak BPN kabupaten Magelang ternyata tidak ada data sertifikat saya masuk ke BPN kabupaten Magelang ,pungkasnya.Atas inisiasi pihak keluarga untuk mencari Keadilan lewat LBH Panglima Magelang dan menguasakan penuh kasus dugaan penipuan tersebut ke Tofan Triadi SH ,ST.miss ,C.me (Ketua LBH Panglima Magelang).Langkah hukum yang ditempuh LBH Panglima Magelang dengan melayangkan somasi 1 sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti kasus tersebut .Pihak Heri Suyitno memberikan kepercayaan kepada Bapak Adi Bowo warga Tampingan Tegalrejo Magelang dan Bapak Ridwan Budiyarto warga muntilan magelang. yang mana telah terjadi wanprestasi pada tanggal 10 September 2025 atas MOU pertanggung jawaban atas kasus tersebut sehingga pihak LBH Panglima akan melanjutkan perkara ini kePolda Jateng sebagai langkah mewujudkan supremasi hukum di negara Republik Indonesia.

Jurnalis : adi