WMC||©Polres Purbalingga – Polda Jateng | Dalam rangka Operasi Zebra Candi 2024, Satlantas Polres Purbalingga bersama PT Jasa Raharja Persero menggelar program peduli korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (17/10/2024). Kegiatannya yaitu mengunjungi korban kecelakaan dan menyerahkan bantuan sosial.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Gakkum Iptu Arif Trianto mengatakan hari ini kami melaksanakan kegiatan peduli korban kecelakaan lalu lintas yang kondisinya perlu mendapatkan perhatian.
Kegiatan kali ini dilaksanakan terhadap korban kecelakaan bernama Yuniardi Tri Hermawan (47) warga Desa Lambur, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat permanen.
“Melalui kegiatan ini, kami mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas kemudian menyerahkan bantuan sosial,” ucapnya.
Menurut Kanit Gakkum kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian terhadap korban kecelakaan. Dengan harapan bisa membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas yang kondisinya membutuhkan uluran tangan.
“Kami juga memberikan motivasi kepada korban kecelakaan untuk tetap semangat menjalani kehidupan. Dengan kondisi sekarang, namun harus semangat menjalani rutinitas sehari-hari,” ucapnya.
Yuniardi Tri Hermawan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Purbalingga bersama PT Jasa Raharja. Dengan kepedulian yang diberikan bisa membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari.
“Terima kasih atas bantuan sosial yang diberikan dari Satlantas Polres Purbalingga. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang menimpa Yuniardi Tri Hermawan terjadi pada Jumat (26/4/2024) di jalan raya Desa Miliran Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dengan sepeda motor lain.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada telapak kaki kanan dan 2 jari kaki kanan harus diamputasi. Karena kondisi tersebut yang bersangkutan masih belum bisa berjalan dengan normal dan masih menggunakan alat bantu.(gat(
(Humas Polres Purbalingga)