banner 728x90
Hukum  

PETIR Minta Kejati Riau Tingkatkan Status Hukum Perkara Korupsi Proyek Irigasi

Img 20260123 Wa0131
banner 120x600

PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier D.I OSAKA di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR Berti Sitanggang mengatakan laporan dugaan korupsi pada proyek irigasi tersebut telah lama dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan yang signifikan dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Laporan itu kami serahkan ke Kejati Riau sudah sejak lama, sampai sekarang belum ada keterbukaan terkait pemeriksaan para pihak dan tindaklanjutnya,” ucap Berti di Pekanbaru, Jum’at (23/1/26).

Dikatakan Berti, sejak pembangunan proyek irigasi tersebut selesai di awal tahun 2023. Sudah ditemukan banyak ketidaksesuaian pada konstruksi infrastruktur sistem pengairan untuk persawahan itu.

“Tim menemukan tidak hanya kekurangan volume tetapi juga ada item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh kontraktor. Kami juga mendapati kondisi fisik konstruksi irigasi sangat jauh dari kualitas bagus,” katanya.

Plt Ketua PETIR menilai proyek tersebut telah menyimpang dari peraturan tentang pengadaan barang dan jasa serta tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

“Kami menyimpulkan ini akibat lemahnya pengawasan dari BWSS III Riau sebagai pelaksana anggaran negara,” ujar Berti.

Menurut hitungan PETIR, pengerjaan proyek tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 4 miliar. Namun, tidak tertutup kemungkinan angka kerugian bisa lebih besar lagi jika penegak hukum memeriksa kasus ini secara intensif.

PETIR meminta Kejaksaan Tinggi Riau agar segera menaikkan status hukum perkara dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier D.I OSAKA, jangan terhenti ditahap penyelidikan saja.

“Jika para pihak yang terlibat melakukan penyelewengan dan terbukti bersalah, segera tetapkan statusnya menjadi tersangka,” tandasnya.

 

Editor: AN