Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Polisi tangkap bandar ganja dengan berat netto 3,443 gram

Img 20241111 Wa0248
banner 120x600

 

 

WMC|| Surabaya,-Sesuai intruksi presiden prabowo subianto untuk menindak dan meringkus serta membasmi para bandar narkotika yang ada di Indonesia tercinta ini.

Tak butuh waktu lama kini Satreskoba polrestabes surabaya telah menunjukan taringnya lagi dengan menangkap seorang pria yang berinisial : R A BIN I. Tempat / Tanggal Lahir : Malang, tanggal 08 Februari 1997 Agama :Islam pekerjaan :Swasta. Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kelurahan, Tasikmadu Kecamatan, Lowokwaru Kota Malang yang telah kedapatan menjual barang haram narkotika berupa ganja dengan berat netto : 3,443 gram

Kompol sria miftah menerangkan, ” Pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB di dalam Rumah Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara R (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah Bangunan yang berada di daerah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten. Malang. yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)., ” Pungkasnya

Img 20241111 Wa0245

Lanjut kompol suria miftah,” Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan yaitu bisa kembali Modal Pembelian {Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)} dan bisa Mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja secara Gratis.

“Tersangka telah Menjual Ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara D (tertangkap / dalam berkas perkara lain) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB di depan Rumah Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang, “ujarnya

Tersangka mengaku bahwa sudah sering kali (lebih dari 10 kali) membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara R (DPO), Dan memulai Jualan Ganja sejak ± 4 (empat) Bulan yang lalu, atau sejak Bulan Juli 2024.

Barang bukti yang di amankan :

a. 2 (dua) Bungkus plastik berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing – masing : ± 22,520 gram, ± 16,710 gram;

b. 1 (satu) poket plastik klip berisi Biji Ganja dengan berat Netto : ± 3,443 gram;

c. 1 (satu) Buah Kerdus sepatu;

d. 1 (satu) pak Paper;

e. 1 (satu) pak plastik klip kosong;

f. 1 (satu) Buah ATM BCA;

g. 1 (satu) Buah Kotak warna Hitam;

h. 1 (satu) buah Timbangan Elektrik;

i. 1 (satu) buah HP I PHONE 13

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika