banner 728x90
Daerah  

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Madura–Bawean, 6 Tersangka Diamankan

Img 20260406 Wa0185
banner 120x600

WMC|| GRESIK – Jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Tambak di bawah naungan Polres Gresik kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas wilayah Madura–Gresik–Pulau Bawean.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penangkapan pada 31 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka. Lima orang berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di Bawean, sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS memiliki peran penting sebagai pemasok utama yang beroperasi di Gresik. Jaringan ini diketahui memperoleh pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti sistem ranjau, transaksi cash on delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (gat)