banner 728x90
Daerah  

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pengeroyokan

Img 20260127 Wa0096
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai pengeroyokan dan penculikan, yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release pada Selasa, 27 Januari 2026. Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan yang dialami korban hingga berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.12 WIB di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Img 20260127 Wa0090

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial A.P. (31), laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Sementara pelaku utama berinisial H.D. (40), laki-laki, pekerja swasta, beralamat di Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Polisi juga menetapkan satu pelaku lain berinisial H.S. yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan utang-piutang. Korban diketahui meminjam uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku, namun tidak kunjung dikembalikan dan sempat menghilang, sehingga memicu emosi pelaku.

Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, pelaku bersama rekannya berangkat dari Sampang menuju Surabaya menggunakan kendaraan Toyota Innova Venturer warna hitam. Setelah menemukan korban, pelaku bersama rekannya melakukan pengejaran. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri, namun ditarik secara paksa hingga terjatuh dari kendaraannya.

Setelah korban terjatuh, pelaku melakukan pengeroyokan, bahkan salah satu pelaku melakukan penusukan yang mengakibatkan luka fatal. Korban kemudian dibawa secara paksa (diculik) menuju wilayah Sampang, Madura. Dalam perjalanan dan akibat luka yang dialami, korban akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, di antaranya:

Luka lecet dan memar di bagian pipi kiri dan dada kanan

Luka memar pada lengan dan jari tangan

Luka tusuk benda tajam pada dada kiri yang menembus paru-paru

Luka yang berujung pada gagal jantung akibat kekerasan berat

Usai kejadian, tersangka H.D. sempat melarikan diri ke wilayah Sampang, Madura. Namun berkat kerja keras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah

Uang tunai

Sepasang sandal

Sepeda motor Yamaha Filano milik korban

Kendaraan Toyota Innova Venturer yang digunakan pelaku

Flashdisk berisi rekaman CCTV

Dokumen kendaraan dan barang pendukung lainnya

Atas perbuatannya, tersangka H.D. dijerat dengan:

Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian

Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang berstatus DPO.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(gat)