WMC||Surabaya – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang di hadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi,Ditresnarkoba Polda Jatim ,Kepala BNNP Jatim ,Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,juga Kejaksaan Negeri Surabaya yang bertempat di halaman Mapolrestabes Surabaya menorehkan langkah tegas dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.Selasa (9/9/25)
Kombespol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan sebanyak 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi dimusnahkan setelah diungkap dari dua kasus besar yang menyeret empat tersangka.
“Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Kombespol Luthfi, pada Selasa (09/09/2025).
Kapolrestabes menjelaskan menyebut anggota melakukan penggerebekan di Rumah Kontrakan di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu (13/8/2025), anggota berhasil menangkap dua tersangka, AR (33) dan HD (26), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Kalimantan Barat.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi. Selain itu, polisi juga menyita tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan mobil Daihatsu,” katanya.
Kedua tersangka mengaku ungkap Kombespol Luthfi, hanya sebagai kurir. Mereka diperintah oleh seorang bandar besar dengan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta. Modus adalah menyamarkan narkoba dalam kemasan produk, serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui aparat. Hingga kini, bandar utama masih dalam pengejaran.
“Tak berhenti sampai disitu anggota Satnarkoba pada Minggu (17/8/2025). Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi,” ungkapnya.
Kombes pol Luthfi mengatakan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, SH (32) dan DS (29), diamankan di lokasi. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, dan menemukan tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
“Kedua tersangka mengaku mendapat ongkos sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang serta kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil,” tandasnya.
Modus yang dipakai serupa, yakni menyamarkan sabu ke dalam ransel sebelum dipindahkan ke panel box. Identitas palsu kembali digunakan untuk memperlancar aksi mereka.
Kapolrestabes menambahkan keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda. Meski tidak saling mengenal, mereka menjalankan misi yang sama, yakni mengedarkan narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan target utama peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi batas 5 gram yang ditentukan undang-undang.
Kapolrestabes menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk komitmen aparat dalam memerangi narkoba, melainkan juga langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat mematikan ini.
“Dari barang bukti yang kami amankan, setidaknya ada sekitar 881 ribu jiwa yang berhasil kami selamatkan. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.(gat)