banner 728x90
Daerah  

Polsek Bubutan Ungkap Aksi Begal Brutal di Dupak, Tiga Pelaku Ditangkap, Korban Luka Berat

Img 20260326 Wa0222
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya — Aksi kriminal jalanan yang terjadi di kawasan Jalan Dupak akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya. Kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan ini menyebabkan korban mengalami luka berat dan sempat meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal itu dilakukan oleh sekelompok pemuda yang sebelumnya berkumpul di kawasan Sentong, Surabaya sambil mengonsumsi minuman keras.
Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, menjelaskan bahwa dalam kondisi terpengaruh alkohol, para pelaku berinisiatif mencari sasaran secara acak di jalanan. Saat melintas di Jalan Dupak, mereka mendapati dua korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan tersebut mengenai punggung kiri korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang sekitar 10 sentimeter. Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban hingga mengalami luka memar.
Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku juga merampas satu unit telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berbekal laporan polisi dan hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Pipin Rahman Hakim, Tio Ferdinan Tambunan, dan Rifky Achmad Baihaqi, di kawasan Margomulyo, Surabaya. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, helm, jaket, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal yang dipicu oleh pengaruh minuman keras dan solidaritas kelompok dapat berujung pada tindak kekerasan yang membahayakan nyawa serta masa depan para pelaku itu sendiri.(gat)