Dimana peringatan ini sebagai proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Lokasi kegiatan pemasangan plang peringatan ini di Jl. Perwira RT/RW 002/001 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Acara langsung di pimpin oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman Camat Tambang Plt. Yorin Effendi, Camat Kampa Jufri, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syarial, Kepala Desa Rimbo Panjang Benzainal Efendi, Danpos Tambang Sekra Ayuwisyafizal, Ps. Kanit IK AIPDA J. Sianipar, Bhabinkamtibmas desa Rimbo Panjang BRIPKA Dedi Febriadi, Babhinsa desa rimbo panjang Sertu Jimmi, Sekdes Desa Rimbo Panjang Anas Mariono, Personil Polsek Tambang dan lainnya.
Kapolsek Tambang mengatakan, dengan diselenggarakannya kegiatan ini bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa.
Kemudian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan memberikan pemahaman tentang sanksi dan akibat apabila melanggar aturan yang berlaku.
Dimana pemasangan plang peringatan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana yang melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.**
Editor: AN