Surabaya , WartaMerdeka.com- Unit Reskrim Polsek Wonocolo Amankan 2 Pelaku Tindak Kriminal
Kapolsek M Sholeh dan Kanit Reskrim Polsek Wonocolo yang di dampingi Kasi Humas Haryoko bersama jajaran Polrestabes Saat Pers Rilis hari Senin 06 Mei 2024 Siang hari. Terkait penganiayaan dan pengeroyokan
terhadap MOH. SATRIA SEPTIAWAN alamat Jl. Margorejo masjid No 8-E R/Rw 05/06 Kel. Margorejo Kec. Woncolo Surabaya. Sebagai Pelapor Yang telah di keroyok dan Dianiaya oleh dua Pemuda bernama
DANIES BUDI WIBOWO Bin. M. FUDLOLI alamat JI. Kyai Abdul Karim 12 Rt 2 Rw 2 Kel. Rungkut Menanggal, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya.
Dan AHMAD DODIK ARDIANSYAH BIN MUHAMMAD HOIRUL ROZI alamat Sidosermo 4 Gg 4/52-C RT 6 RW 3 Kel Sidosermo Kec Wonocolo Surabaya.
Sebagai Barang Bukti yang disita oleh petugas adalah 6 (enam) buah pecahan batu paving,dan beberapa pecahan keramikserta
beberapa pecahan gelas kaca,
1 (satu) unit sepeda motor CB warna hitam, tanpa plat nomor
Modus Operandi pelaku pengeroyokan pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 02.15 Wib di warkop Nipon JI Sidosermo 5 No 53 rabaya ke dua tersangka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan dengan cara 2 (dua) orang aku tsb memukuli korban (MOH. SATRIA SEPTIAWAN) secara bersama sama dengan Menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka memar /lebam di wajah dan juga sempat mengeluarkan darah selain melakukan pengeroyokan terhadap korban MOH. SATRIA SEPTIAWAN,
2 (dua) orang pelaku tsb (DANIES BUDI WIBOWO n AHMAD DODIK ARDIANSYAH) juga melakukan pelemparan batu paving secara berulang kali arah warkop nipon, dan lemparan batu paving tsb mengenai beberapa 2 (dua) orang pengunjung Warkop nipon diantaranya: sdr AULIA RIZAL mengenai bagian telinga sebelah kiri dan engakibatkan telinga kiri sobek dan mengeluarkan darah, dan sdr FAISAL SADDAM AYI ngenai bagian tangan dan kaki dan akibat lemparan batu paving dan serpihan gelas kaca yang pecah tangan dan kaki luka luka.
Selain itu juga salah satu dari 2 (dua) orang pelaku yang bernama DANIES DI WIBOWO juga menendang meja meja yang ada di dalam warkop nipon, sehingga keramik alas meja tersebut jatuh dan pecah.
Kasus perkara Pengeroyokan dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP
PerkaraPengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilanggar adalah
Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana dengan penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.(Wm/gtt)