Surabaya,WartaMerdeka .Com – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya mengamankan seorang copet yang berhasil ditangkap oleh warga di Jl Jemursari VIII/124 Surabaya, pada Kamis, 11 April 2024.
Pelaku Bernama Mardjuki (50) warga Semut gang Semprong No.28 Bongkaran Kecamatan. Pabean Cantikan kota Surabaya alias pendatang kost JI. Bogen No.29 Tambaksari kota Surabaya.
Saat pers rilis di Mako Polsek Wonocolo yang di Dampingi Kasi Humas AKP Haryoko bersama Jajaran Polrestabes Surabaya,
“Pelaku kami tangkap karena ia terpergok warga mencopet HP,” kata Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol M. Sholeh pada Senin (6/5/2024).
Korban adalah seorang perempuan, bernama Ayu (25), asal Tambak Asri Seroja Mawar Surabaya.
Ia menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi masyarakat biasa yang juga ikut hadir dalam acara open house di rumah Ibu Khofifah.
Selanjutnya saat di dalam antrian tersangka memepet korban dan mengambil handphone milik korban dari dalam tas korban (di Copet).
“Pelaku sengaja datang diacara open house di rumah Ibu khofifah untuk melakukan aksi mencuri handphone,” ungkap Kapolsek Kompol Soleh .
Sholeh menambahkan, pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk tahanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit Handphone, satu buah tas Selempang Warna Hitam, satu baju motif garis, dan warna biru putih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara (Wmc/gtt)