JAKARTA — JDF Asia Pasifik menyampaikan kecaman keras atas pengesahan undang-undang oleh Israel yang membuka peluang penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan hak atas peradilan yang adil.
“Pengesahan undang-undang ini merupakan eskalasi kebijakan yang mengancam kehidupan manusia sekaligus merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Jazuli kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Dinilai Perparah Krisis Kemanusiaan
JDF Asia Pasifik menilai kebijakan tersebut mencerminkan praktik diskriminatif yang semakin menguat terhadap rakyat Palestina. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk situasi kemanusiaan serta memperkecil peluang tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan ketegangan dan mengganggu stabilitas keamanan, tidak hanya di kawasan Timur Tengah, tetapi juga secara global.
Desak Langkah Tegas Internasional
Menanggapi hal tersebut, JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
1. Menghentikan implementasi undang-undang tersebut
2. Mendesak pembatalan kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional
3. Menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk pembebasan tahanan sipil
Seruan untuk Tanggung Jawab Global
JDF Asia Pasifik juga menyerukan kepada masyarakat internasional agar tidak bersikap pasif terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi. Organisasi ini mendorong adanya sanksi tegas dan langkah kolektif guna menjaga nilai keadilan, kemanusiaan, serta perdamaian dunia.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan hukum internasional dihormati dan hak asasi manusia dilindungi tanpa diskriminasi,” tutup Jazuli.
Pernyataan ini menambah daftar panjang kritik internasional terhadap kebijakan Israel, sekaligus menjadi pengingat bahwa isu kemanusiaan di Palestina masih menjadi perhatian serius dunia.





