KAMPAR RIAU, –Pungutan liar (Pungli) di ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih jalan.
Seolah – olah kegiatan Pungli di Desa Danau Lancang kebal hukum, karena pihak Desa Danau Lancang telah mengeluarkan surat edaran larangan terhadap kutipan di ampang – ampang, Surat edaran tersebut salah satu bunyi nya yakni karena kutipan di ampang – ampang tidak ada regulasinya.
Menurut pantauan Media di Desa Danau Lancang, jum’at siang (24/5/2024) bahwa ampang – ampang Dari Dusun 1 kampung baru Sampai Dusun 2 koto popal KM 40 dan Dusun 4 koto juang mando km 38 yang masih beroperasi.
Salah seorang Supir yang tidak,mau disebut namanya mengakui bahwa ampang – ampang sudah lama beroperasi.
“Setiap mobil pembawa buah sawit yang lewat membayar 10 Ribu perton, buka dari pagi sampai malam hari,”
Kutipan tersebut sangat memberatkan kami kalau mobil bermuatan 30 ton dan kami harus membayarnya 300 ribu rupiah sekali lewat, ” Ungkapan nya.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ampang – ampang di Desa Danau Lancang masih beroperasi sampai sekarang.
Diduga adanya kebocoran informasi sehinga untuk menangkap pungli agak susah oleh pihak Aparat penegak Hukum.
Kita minta kepada pihak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menghentikan seluruh kegiatan kutipan tampa ada pandang bulu di ampang – ampang Desa Danau Lancang, Kutipan ampang – ampang tersebut sudah meresahkan masyarakat.
(Tim)