Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap aktivitas rekening bank pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sampai tingkat eselon III. Langkah ini disampaikan dalam wawancara dengan wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa sebagai pimpinan kementerian, ia memiliki akses untuk memantau saldo dan aktivitas rekening tabungan pejabat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyelewengan dan penguatan integritas birokrasi. Fokus pengawasan saat ini diarahkan terutama kepada pejabat eselon I sampai III yang berpotensi menduduki posisi strategis dalam struktur Kemenkeu.
“Saya punya akses ke rekening seluruh pejabat di bawah saya… tapi yang saya periksa sampai eselon III, karena itu nanti dipakai sebagai bahan pertimbangan rotasi dan promosi jabatan,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, tindakan ini bukan hanya sekadar mekanisme administratif, tetapi juga bagian dari rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dan aset para pejabat yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian dibandingkan dengan data perbankan dari tahun ke tahun.
Menkeu menegaskan bahwa pemantauan rekening pejabat dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas keuangan yang mencurigakan atau bertentangan dengan kewajiban dan tanggung jawab pejabat publik di bawah kementeriannya. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Beberapa laporan media nasional mencatat bahwa kebijakan ini memicu perbincangan luas di publik tentang sejauh mana akses dan pengawasan internal memang diperlukan dalam konteks pemberantasan korupsi serta perbaikan tata kelola kelembagaan negara.





