Pesawaran Lampung – Proyek pengerjaan revitalisasi di SDN 12 Kedondong diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.
Pasalnya terpantau di lokasi pengerjaan tersebut, selain tidak adanya plang proyek yang terpasang terpantau juga dari matrial yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi, batu untuk pengecoran yang harusnya menggunakan batu split ukuran 2/3 cm, justru menggunakan abu batu (skrining) dan banyak besi ukuran 8 untuk pengecoran nya.
Terpantau juga dalam pengerjaan galian pondasi sanitasi toilet tersebut, tidak digali dikarenakan kedalamannya hanya sekitar -+ 10cm.
Kepala sekolah SDN 12 Kedondong Novia Aida S.Pd saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan jika pekerjaan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan juknis dan RAB yang ada.
“Kalo anggaran nya saya lupa mas, sekitar enam ratus jutaan, dan Pekerjaan itu sudah dikerjakan sesuai dengan juknis dan RAB nya,” kata dia. Jum’at, (26/9/2025).
Saat tim menanyakan no kontak konsultan guna mempertanyakan lebih lanjut, Kepala sekolah mengatakan tidak ada no kontak konsultan pengawas.
“Saya tidak ada no hp konsultan,” ujarnya.
Perlu diketahui SDN 12 Kedondong menerima bantuan dari kementerian pendidikan pusat berupa Rehab tiga ruang kelas, ruang administrasi dan sanitasi toilet.
Adanya dugaan pelanggaran tentang Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan adanya dugaan praktek korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut, diharapkan instalasi yang terkait seperti inspektorat, Tipikor Polres Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Pesawaran bisa turun langsung dan mengkroscek proyek tersebut.
Bila memang benar ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, agar kiranya bisa di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Fauzi BN