WMC|| Surabaya,Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dengan total Berat Mencapai ± 7,616 gram
Penangkapan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB
dengan Tersangka inisial M S BIN A Laki-laki Pengangguran yang lahir di Surabaya, tanggal 06 November 1975,
beragama Islam, warga negara Indonesia, yang tinggal di Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.
Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Dalam Rumah Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka
Bahwa Tersangka, M S bin A mengakui saat disidik Dia memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gram nya, sehingga Total Uang Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,- Dan juga Tersangka mengaku maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- s/d Rp. 300.000,- per gramnya, dan juga tersangka konsumsi Narkotika jenis Sabu.
Dengan Menjual Sabu tersangka dengan Harga yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan juga mengaku bahwa sudah 10 kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), Dan memulai Jualan Sabu sejak 5 (lima) Bulan yang lalu.
Barang Bukti yang disita berupa : 3 (tiga) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing : ± 7,017 gram, ± 0,530 gram, ± 0,069 gram; 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik; 2 (dua) pak plastik klip kosong; 2 (dua) skrop sedotan plastik; 1 (satu) Buah HP Merk Infinix Hot 10; Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam; dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah.
Maka tersangka MS bin A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun Penjara.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.