banner 728x90

Sidang Perdana Pra Peradilan Pengamanan Rokok Non Pita Cukai Di PN Sidoarjo

Img 20250108 Wa0027
banner 120x600

 

WMC||Sidoarjo, – Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Selasa, 7/01/2025 sekitar pukul 9.30 WIB di Ruang sidang Chandra melakukan gelar sidang pra peradilan kasus rokok non pita cukai merk SS yang telah di amankan saat operasi gabungan Polrestabes dan Bea Cukai DJbC Jatim I pada tanggal 12 Desember 2024 dini hari, pukul 02.30 WIB.

Mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai yang rencana di kirim ke Banyuwangi dan akan melintas di area hukum Polsek Simokerto. Untuk itu dilakukan pemantauan gabungan pihak Bea Cukai dan Kepolisian, sekitar lokasi dan akhirnya ditemukan sebuah kendaraan truk box merk Mitsubishi tahun 2013 warna kuning Nopol P 9935 UY setelah di check berisi rokok tanpa pita cukai sejumlah 145 koli dengan nilai nominal Rp 2.100.000.000.

“Agenda dalam sidang Pra Pradilan penyerahan kuasa dari pihak pihak yang berperkara, hakim meneliti keabsahan surat kuasa dan pihak yang hadir pada telah sesuai dengan surat kuasanya” ujar Susetio ( pihak Bea Cukai )
” Besok hari Rabu akan di lanjut agen sidang ke dua, pembacaan gugatan dari pemohon, tapi tadi pemohon mengatakan tidak perlu di bacakan di anggap telah di baca” sambung Susetio.

Img 20250108 Wa0028

Achmad Fatoni selaku Kabib Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil I Jawa Timur saat di hubungi awak media melalui telepon seluler terkait perkara tersebut menyampaikan “bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang cukai” tutur Fatoni.

” Tindakan yang dilakukan oleh penyidik kanwil DJbC Jatim I terkait dengan penetapan tersangka, maupun maupun tindakan penangkapan dan penahanan sudah di lakukan sesuai prosedur dari KUHAP dan UU Cukai” ungkap Fatoni

“Penyidik juga telah memenuhi unsur subjective dan objective dalam melakukan penahanan, disertai dengan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, kami menghormati proses hukum pra peradilan yang di ajukan oleh tersangka di PN Sidoarjo, berkolaborasi dengan rekan rekan kepolisian” sambung nya.

“Kami ikuti proses sidang pra peradilan, kami sadar bahwa tindakan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal akan mengalami banyak tantangan, tapi kami yakin semua pihak termasuk dari pengadilan, akan mendukung kami dalam program GEMPUR ROKOK ILEGAL” pungkas Fatoni. ( gat)