JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, melontarkan sejumlah pertanyaan kritis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat rapat bersama mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dalam forum tersebut, Siti Aisyah secara terbuka mengaku mendapatkan perspektif baru dari para narasumber, namun sekaligus mempertanyakan apakah Indonesia benar-benar membutuhkan undang-undang baru tentang perampasan aset, atau cukup dengan memperbaiki regulasi yang sudah ada.
Pertanyakan Kebutuhan UU Baru
Siti Aisyah menilai, selama ini berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga narkotika sebenarnya telah memuat mekanisme perampasan aset, selama penegakannya dilakukan secara optimal.
“Apakah perlu undang-undang perampasan aset ini, atau cukup undang-undang yang ada kita perbaiki beberapa pasalnya?” ujarnya dalam rapat.
Ia juga menyinggung perlunya pembenahan pada pasal-pasal krusial dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang selama ini menjadi dasar penindakan kasus korupsi.
Soroti “Kekosongan Hukum” Kasus Khusus
Lebih jauh, Siti Aisyah mengidentifikasi apa yang disebut sebagai “kekosongan hukum” dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika pelaku tindak pidana tidak dapat diproses secara normal.
Ia mencontohkan beberapa kondisi yang kerap terjadi di lapangan, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau mengalami sakit permanen sebelum proses hukum dimulai.
Menurutnya, dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, perampasan aset hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, perampasan aset bersifat turunan dari putusan pidana, bukan berdiri sendiri.
“Kita semua sepakat bahwa perampasan aset itu harus ada tindak pidananya, dan tindak pidana itu harus diputus oleh pengadilan,” tegasnya.
Celah Saat Proses Hukum Belum Dimulai
Siti Aisyah kemudian menyoroti persoalan yang lebih kompleks, yakni ketika dugaan tindak pidana baru terungkap setelah pelaku tidak lagi dapat diproses secara hukum, sementara penyelidikan atau penyidikan belum pernah dilakukan saat pelaku masih hidup atau berada di Indonesia.
Ia mempertanyakan bagaimana negara dapat menyikapi kondisi tersebut, mengingat secara hukum pidana, perkara dapat gugur jika pelaku meninggal dunia.
“Kalau penyelidikan belum ada, penyidikan belum ada, tapi kemudian ditemukan bukti-bukti bahwa ada tindak pidana, sementara orangnya sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, ini bagaimana?” ujarnya.
Menurutnya, kondisi inilah yang kemungkinan ingin dijawab oleh RUU Perampasan Aset, namun tetap harus dikaji secara hati-hati agar tidak melanggar prinsip hukum.
Bandingkan dengan Ketentuan Tipikor
Siti Aisyah juga membandingkan situasi tersebut dengan ketentuan dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 33, yang mengatur bahwa jika tersangka meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung, maka perkara tetap dapat dilanjutkan dalam konteks tertentu.
Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku jika proses hukum sudah berjalan. Sementara dalam banyak kasus, justru proses hukum belum dimulai saat pelaku tidak lagi dapat dijangkau.
“Di Tipikor itu prosesnya sudah berjalan. Tapi bagaimana kalau belum ada proses sama sekali, sementara indikasi pidananya ada?” katanya.
Sikap Kritis terhadap Non-Conviction Based
Meski memahami adanya kebutuhan untuk menutup celah hukum, Siti Aisyah mengaku belum sepenuhnya setuju dengan pendekatan perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based).
Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diatur dengan sangat ketat, terutama terkait perlindungan hak warga negara.
“Saya belum tentu setuju kalau pidananya belum ada, belum ada penyelidikan, tapi asetnya sudah bisa dirampas,” ujarnya.
Dorong Pembahasan Lebih Mendalam
Di akhir pernyataannya, Siti Aisyah meminta penjelasan dan pandangan dari Chandra M. Hamzah terkait skema yang paling tepat untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI harus memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menjawab tuntutan publik, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan keadilan.
“Ini yang perlu kita dalami bersama, supaya jangan sampai niat baik membuat undang-undang justru menimbulkan persoalan baru,” tutup Siti.





