banner 728x90
Hukum  

Siti Aisyah Soroti Reformasi Lemdiklat Polri, Tekankan Perubahan Pola Pendidikan dan Penguatan HAM

Gedung Dpr Ri
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menekankan pentingnya reformasi menyeluruh pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kalemdiklat Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Kamis (2/4/2026).

Dalam forum tersebut, Siti Aisyah menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan pada aspek struktural dan pengawasan, tetapi harus dimulai dari hulu, yakni sistem pendidikan yang membentuk karakter dan pola pikir anggota kepolisian.

“Lemdiklat Polri dan Akpol memegang peran strategis dalam membentuk integritas, profesionalitas, serta sensitivitas terhadap hak asasi manusia. Jika pola pendidikan tidak dibenahi, maka persoalan yang sama akan terus berulang,” ujarnya.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah persoalan mendasar dalam sistem pendidikan Polri, mulai dari pendekatan yang cenderung militeristik hingga lemahnya internalisasi nilai hak asasi manusia (HAM) dalam praktik di lapangan.

Menurutnya, pola pendidikan yang terlalu berbasis komando berpotensi melahirkan aparat yang patuh terhadap instruksi, tetapi kurang adaptif dalam menghadapi dinamika sosial masyarakat.

“Pendekatan command-based training harus mulai bergeser menjadi problem-solving dan human-centered policing. Aparat tidak hanya dituntut patuh, tetapi juga mampu memahami konteks sosial dan melindungi hak sipil masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Siti Aisyah juga menilai bahwa pendidikan HAM selama ini masih bersifat teoritis dan belum menyentuh aspek aplikatif. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab adanya kesenjangan antara pengetahuan normatif dengan praktik di lapangan.

“Perlu ada pembelajaran berbasis kasus nyata dan simulasi situasi lapangan, agar anggota memiliki kemampuan pengambilan keputusan yang tepat dalam kondisi tekanan,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya pendidikan etika profesi dan akuntabilitas, termasuk belum optimalnya sistem evaluasi karakter anggota Polri secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Siti Aisyah mengingatkan pentingnya penguatan pelatihan terkait pengendalian diri dan penggunaan kekuatan, khususnya dalam penggunaan senjata api. Menurutnya, sejumlah kasus yang terjadi menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengambilan keputusan taktis dan pengendalian eskalasi.

“Banyak peristiwa menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional. Ini menjadi indikator bahwa pelatihan tactical judgment dan de-escalation masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong transformasi kurikulum Lemdiklat Polri melalui pendekatan berbasis kasus (case-based learning), penguatan integritas, serta penerapan sistem evaluasi berbasis rekam jejak dan psikologi.

Siti Aisyah turut menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal seperti akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga independen dalam penyusunan kurikulum, guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.

“Kolaborasi dengan pihak eksternal penting agar kurikulum tidak bersifat internal bias, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Siti Aisyah juga mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada jajaran Lemdiklat Polri, mulai dari evaluasi efektivitas kurikulum, mekanisme internalisasi HAM, hingga sistem pelacakan alumni Akpol untuk mengukur dampak pendidikan terhadap perilaku profesional di lapangan.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi institusional ketika terjadi pelanggaran oleh anggota Polri, bukan hanya berhenti pada individu.

“Ketika terjadi pelanggaran serius, yang harus dievaluasi bukan hanya oknum, tetapi juga sistem pendidikan yang membentuknya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Siti Aisyah menegaskan bahwa reformasi pendidikan Polri merupakan kunci dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan dipercaya publik.

“Reformasi Polri yang substantif harus dimulai dari pendidikan. Lemdiklat harus menjadi pusat perubahan kultural, bukan sekadar lembaga pelatihan administratif,” pungkasnya.