Pekanbaru – Meskipun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau (DISNAKERTRANS Riau) memberikan pil pahit atas Permohonan Penafsiran dan Penegasan terhadap salah satu pasal KEPMENAKER tentang pembatasan usia buruh yang bekerja pada jasa penanggulangan kebakaran yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Garda Nusantara (DPP SBGN).
Gagal nya mediasi tersebut tak membuat patah arang DPP SBGN, akan tetapi semakin memacu semangat juang DPP SBGN untuk terus memperjuangkan nasib buruh.
Akibat gagalnya perundingan dan tidak sepakatnya DPP SBGN dengan penafsiran yang diberikan oleh DISNAKERTRANS Riau, maka DPP SBGN langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pencatatan perselisihan di DISNAKERTRANS Riau pada hari Kamis, (21/03/2024).
Adapun yang menjadi persoalan adalah pembatasan usia buruh yang dapat bekerja sebagai regu pemadam kebakaran di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merupakan perusahaan BUMN dimana buruh yang dapat bekerja dibatasi hingga usia 45 tahun.
Adapun pelaksana kontrak kerja jasa penanggulangan kebakaran tersebut dipegang oleh PT Sucofindo yang juga merupakan perusahaan BUMN.
Sebelumnya DPP SBGN bersama Pengurus Unit Kerja SBGN PT Sucofindo telah berupaya menempuh jalur perundingan dengan PT Sucofindo namun perundingan tersebut gagal. Akhirnya DPP SBGN menyurati DISNAKERTRANS Riau namun tidak membuahkan hasil yang baik.
DISNAKERTRANS Riau menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT Sucofindo sudah benar dan wajb dipatuhi sebagaimana tertuang pada Pasal 8 ayat (2) huruf (b) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Muhammad Febriansyah, S.H., M.H. selaku SEKJEN DPP SBGN menjelaskan kepada awak media, bahwa DPP SBGN akan terus memperjuangkan nasib buruh yang terdampak atas penerapan pembatasan usia tersebut.
Menurut Muhammad Febriansyah, S.H., M.H., PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Sucofindo, dan DISNAKERTRANS Riau telah amat keliru dalam menafsirkan pasal tersebut dimana sebenarnya pasal tersebut hanya dapat diterapkan bagi buruh yang baru dan akan diterima bekerja bukan bagi buruh yang telah lama bekerja.
Selanjutnya Muhammad Febriansyah, S.H., M.H., yang juga akrab disapa Febri merasa sangat kecewa terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Sucofindo dimana kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan BUMN dimana BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana disebutkan dalam konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, akan tetapi perwujudan kesejahteraan masyarakat malah berbuah kesengsaraan bagi masyarakat terutama bagi buruh yang merasakan dampak langsung atas kesalah pahaman atas penafsiran pasal tersebut.
Rasa kecewa juga ditujukan Febri kepada DISNAKERTRANS Riau dimana seharusnya DISNAKERTRANS Riau lebih mementingkan kelangsungan bekerja bagi buruh bukan malah membenarkan dan mengaminkan penerapan pembatasan usia tersebut.
Selanjutnya Febri menegaskan bahwa DPP SBGN akan mengambil langkah serius guna menuntaskan persoalan ini. Febri menyampaikan ada 2 langkah yang akan diambil DPP SBGN untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang pertama dengan mengajukan gugatan perselisihan kepentingan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah selesai melalui proses pencatatan perselisihan atau yang kedua mengajukan uji materiil atas pasal yang dianggap merugikan tersebut ke Mahkamah Agung. Namun dari itu semua, Febri berharap agar semua yang terlibat dapat mengenyampingkan pasal yang dianggap merugikan buruh agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, tutupnya.***