KAMPAR (RIAU), Wartamerdeka.com – Berkas perkara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Polres Kampar – Polda Riau diduga kuat tidak kunjung lengkap sehingga dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hal itu berpotensi dapat membebaskan tiga orang tersangka penipuan dan penggelapan yang telah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian.
Pasalnya, nyaris dua bulan berjalan penahanan Kepolisian terhadap ketiga tersangka, berkas perkara SPDP dari Polres Kampar sebanyak dua kali telah dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Negeri Kampar.
Diketahui, Polres Kampar untuk ketiga kalinya telah mengirimkan kembali berkas SPDP yang sudah dilengkapi kepada Kejaksaan Negeri Kampar.
Informasi tersebut diperoleh dari Kanit Reskrim unit 3 Polres Kampar, Jumat (30/8/2024).
” Kami sudah kirim berkas lagi bang Anar, ada beberapa yang memang tidak bisa di penuhi. Ya kami sudah maksimal bang terkait dengan penyidikan yang kami laksanakan, bang Anar pasti monitor terkait hal tersebut, ” ungkap Kanit Reskrim.
Ketika ditanya terkait berkas yang belum dipenuhi oleh Polres Kampar agar perkara dapat memasuki tahap dua (P21), hal itu tidak terjawab.
Mengapa berkas Polres Kampar dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Negeri Kampar ?
Mengapa Polres Kampar tidak kunjung melengkapi P19 dari Kejaksaan ?
Diketahui sebelumnya, atas perkara tersebut pihak kuasa hukum tersangka (Martunus Dkk) telah mengajukan gelar perkara ke Polda Riau. Hal itu dikabulkan dan dihadiri para pihak (Kuasa hukum tersangka & Korban bersama tim kuasa hukumnya).
Gelar perkara ini berlangsung hingga selesai di Mapolda Riau, Kamis (29/8/2024).
Usai gelar dilakukan, tepatnya di halaman Mapolda Riau, sat Reskrim Polres Kampar menyampaikan kepada korban bahwa hasil gelar tersebut Kepolisian menyimpulkan bahwa perkara adalah murni pidana.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa kuasa hukum tersangka telah mengajukan penangguhan terhadap tersangka dan hal itu belum dikabulkan.
Sebelumnya tranding pemberitaan sejumlah media, Sat Reskrim Polres Kampar tangkap dan tahan tiga orang tersangka pelaku dugaan pidana kejahatan penipuan dan penggelapan, Kamis lalu (18/7/2024).
Penangkapan dan penahanan dilakukan Polres Kampar usai gelar penetapan tersangka, atas laporan Polisi
Nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023.
Ketiga tersangka yakni Oyong Muliyanto, Abu Nawar dan Martunus.
Namun kinerja Polres Kampar diduga tersendat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar. Pasalnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Kampar dinyatakan belum terpenuhi !P19) oleh Kejaksaan.
Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim
Diketahui selanjutnya Polres Kampar telah melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejari Kampar. Bahkan keterangan saksi ahli turut melengkapi berkas dimaksud. Namun miris, kasus tersebut tidak kunjung memasuki tahap dua (P21). Hal ini pun sangat meresahkan korban dan keluarganya.
Guna meluruskan informasi, Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra Ketika dikonfirmasi media secara berulang ulang tidak menuai keterangan.
Dua hari berturut turut (19 s/d 20/8/2024) dikonfirmasi via nomor WhatsApp selulernya, namun hingga berita ini dimuat, Kasi Pidum Kejari Kampar tidak memberi keterangan apapun. Ada apa ?
Dikutip dari keterangan korban (Musa -red), dirinya merasa telah dirugikan ketiga tersangka (MS dkk) atas pembelian tanah lahan kebun sawit seluas seluas 12 hektar yang terletak di RT 02/RW 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut Musa, lahan tersebut ia beli dari pemilik bernama Oyong Muliyanto dengan harga 1, 2 Miliya Rupiah.
” Tahun 2021 lalu saya beli lahan sawit dari Oyong Muliyanto seharga 1,2 Miliyar seluas 12 hektar. Pembayaran pertama di rumah pak Oyong sebesar 630 juta, dan 30 juta untuk fee agen penjualan. Pembayaran kedai pondok kopi Bangkinang uang tunai 500 juta kepada Martunus. Kata pak Oyong dia dan Martunus sudah sepakat begitu. Saat pembayaran kedua itu surat lahan (SKGR) yang saya beli sebanyak enam surat diminta Martunus, katanya supaya dibalik nama kepada nama saya. Lalu lahan saya rawat, saya keluarkan biaya sewa alat berat untuk buat parit keliling lahan. Lahan saya kelola beberapa Minggu , lalu saat panen, saya didatangi orang yang mengaku anak dan istri dari Hasan Basri alias Hasan Banten. Mereka (Istri&anak Hasan Banten) datang bersama enam orang laki laki melarang saya memanen dan menguasai hasil panen lahan yang saya beli. Istri Hasan Banten mengaku pemilik lahan, dan mengaku membeli lahan dari Martunus. Sejak itu, sampai sekarang lahan dikuasai Hasan Basri (Hasan Banten, ” ungkap Musa.
Musa menambahkan, surat SKGR lahan yang telah diserahkan kepada Martunus guna balik nama ternyata turut tidak dimiliki.
” SKGR yang diminta Martunus untuk dibuatnya balik nama mulai tahun 2021 sampai sekarang 2024 tidak ada surat diberikan pada saya . Setiap saya tanya kepada Martunus, tidak ada hasil . Surat itu tidak ada juga dibalik nama ke nama saya, bahkan suratnya gak tau kemana dibuatnya, ” terang Musa.
(Tim)