Bangkinang Kota, Wartamerdeka.com – Tim yustisi bergerak untuk melakukan penertiban dan penutupan sementara terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di Bangkinang Kota. Sebelumnya, Polsek Bangkinang Kota Kota telah memberikan himbauan kepada pihak pengelola galian C yang beroperasi secara ilegal agar segera menghentikan aktivitas mereka. Meski demikian, sejumlah galian masih terus beroperasi setelah patroli dan pemantauan oleh Polsek Kota serta Dinas Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya aktivitas saat inspeksi dilakukan.
Dalam hal ini, Kabid Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rinaldi Maskul Bafit, ST, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap galian yang tidak berizin. “Kami dari Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha galian yang melanggar aturan. Jika mereka terus beroperasi tanpa izin, langkah yudistisi adalah jalan terakhir untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar,” jelas Rinaldi.
Tim i bergerak untuk penertiban atau penutupan sementara, Karna pihak Polsek Bangkinang Kota Kota sudah menghimbau agar pihak galian C yang tidak memiliki izin untuk tidak lagi beroperasi atau melakukan aktivitas lagi. Patroli polsek dan dinas Lingkungan Hidup Kampar sudah di laksanakan akan tetapi tidak menemukan aktivitas apapun. Namun setelah patroli dilakukan akan tetapi aktivitas galian C masih juga beroperasi maka di harapkan pihak yudistisi turun langsung menindaklanjuti.
Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup dari dampak aktivitas galian yang merusak. Rinaldi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau kegiatan galian di wilayah Kabupaten Kampar untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut di masa mendatang.
Dengan adanya kerja sama antara Polsek, Dinas Lingkungan Hidup, dan tim yustisi, diharapkan tindakan tegas ini dapat menyelesaikan permasalahan galian C tanpa izin yang selama ini meresahkan masyarakat.***
Editor: AN